PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MELALUI PENGURUSAN HUTAN LINDUNG SECARA BERKELANJUTAN
Abstract
Sumber daya alam menjadi penting karena Indonesia merupakan negara yang berbasis ekonominya tergantung pada sumber daya alam yang dimilikinya baik sumber daya alam hayati maupun nonhayati. Pemanfaatan sumber daya alam yang selama ini cenderung berorientasi pada kepentingan ekonomi yang menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu keberlanjutan usaha pembangunan, mengancam ekosistem dan peradaban manusia. Untuk itu pandangan tersebut harus diubah menjadi pandangan atau paradigma keberlanjutan. Pengelolaan sumber daya alam salah satunya adalah dengan melakukan penyelenggaraan kehutanan melalui pengurusan hutan. Pemanfaatan sumber daya alam hutan dilakukan sesuai dengan fungsi yang terkandung di dalamnya, salah satunya adalah fungsi lindung pada hutan lindung. Hutan lindung mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Kawasan hutan lindung memerlukan pengawasan yang intensif karena jika terjadi pengurangan kawasan lindung akan menyebabkan hilangnya fungsi kawasan lindung. Oleh karena itu, hutan lindung harus diurus secara berkelanjutan agar mampu memberikan kontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]