PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH KARENA ADANYA CACAT HUKUM ADMINISTRATIF
Abstract
Masalah pertanahan merupakan suatu masalah strategis yang terkait
dengan faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Oleh karena itu,
masalah pertanahan harus segera ditangani agar tidak menjadi sumber konflik di
tengah masyarakat. Berhubung dengan hal tersebut, jaminan kepastian hukum dan
kepastian hak atas kepemilikan tanah sangat diperlukan. Keinginan untuk
mendapatkan jaminan kepastian hukum, diperlukan adanya suatu bukti tertulis
yang menerangkan suatu kepemilikan atau hak milik yang dipunyai oleh
seseorang. Bukti tertulis itu disebut sertipikat hak atas tanah. Dalam praktek
sekarang ini banyak terjadi persengketaan mengenai tanah. Persengketaan ini
disebabkan oleh berbagai faktor yang melatarbelakangi, salah satunya yaitu
karena adanya sertipikat yang cacat hukum administratif. Sampai saat ini
sertipikat belum menjamin kepastian hukum pemilikannya meskipun telah
mendapat pengakuan dalam UUPA karena dalam peraturannya sendiri memberi
peluang di mana sepanjang ada pihak lain yang merasa memiliki tanah dapat
menggugat pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat secara keperdataan ke
Pengadilan Umum, atau menggugat Kepala BPN/Kepala Kantor Pertanahan yang
bersangkutan ke pengadilan Tata Usaha Negara.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah (1)
Bagaimana penyelesaian hukum atas pembatalan sertipikat hak atas tanah yang
cacat hukum administratif (2) Kompetensi absolut badan peradilan manakah
suatu gugatan pembatalan sertipikat hak atas tanah diajukan. Tujuan khusus
penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian
hukum atas pembatalan sertipikat hak atas tanah yang cacat hukum administratif
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]