dc.description.abstract | Kemajuan teknologi membawa perubahan yang cukup signifikan dari
pemanfaatan Internet dalam kehidupan manusia yaitu adanya perubahan pola
hubungan dari yang semula menggunakan kertas (paper) menjadi nirkertas
(paperless). Oleh karena itu, terjadi perubahan pula pada berbagai transaksi yaitu
transaksi konvensional menuju transaksi elektronik (e-commerce).
Berpindahnya pola hubungan tersebut menimbulkan masalah hukum
seperti keabsahan suatu dokumen elektronik yang bersifat paperless, kekuatan
pembuktian dokumen elektronik tersebut, serta upaya hukum apa yang dapat
ditempuh apabila terjadi sengketa tanda tangan elektronik.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah : (1) untuk mengetahui dan memahami
keabsahan suatu dokumen akibat tiadanya tanda tangan dalam paperless
transaction, (2) untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum tanda tangan
elektronik sebagai alat bukti, (3) untuk mengetahui dan memahami upaya hukum
yang dapat ditempuh jika ada sengketa tanda tangan elektronik.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Analisa yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif
kualitatif.
Setelah dilakukan pembahasan atas rumusan masalah yang telah
ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan metodologi tersebut maka hasilnya
adalah : (1) tiadanya tanda tangan pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce)
yang bersifat paperless transaction telah memenuhi syarat sahnya perjanjian atau
dokumen yang sah, karena pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce) yang
bersifat paperless transaction terdapat tanda tangan elektronik (digital signature)
yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan pada kontrak
transaksi konvensional | en_US |