dc.description.abstract | Putusnya perkawinan karena perceraian menurut pasal 149 Kompilasi
Hukum Islam ada akibat hukum tersendiri bagi si suami yaitu dengan munculnya
kewajiban setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya, antara lain dengan
memberikan muth’ah untuk menggembirakan bekas istri, memberikan nafkah
selama masa „iddah, melunasi mas kawin, dan membayar nafkah untuk
anakanaknya. Selain itu ketentuan pembiayaan sesudah bercerai dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 41 huruf
(b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi
“Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan
yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi
kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut”. Namun pada masa ini banyak suami yang menceraikan istrinya,
kemudian lalai terhadap kewajiban untuk memberikan nafkah kepada bekas anakanaknya | en_US |