PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK WANG LAO JI TERHADAP PENOLAKAN MEREK TERDAFTAR (ANALISA PUTUSAN NOMOR 226 K/PDT.SUS-HKI/2014
Abstract
Merek mendapat perlindungan hukum apabila dilakukan pendaftaran
terhadap merek dan mendapatkan hak atas merek yaitu hak eksklusif.
Perlindungan hukum bagi merek diberikan dalam jangka waktu 10 tahun dan
dapat diperpanjang. Pembatalan merek terdaftar dapat dilakukan jika ada pihak
yang dirugikan dengan mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek.
Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Merek Wang Lao Ji telah
terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat dilakukan gugatan pembatalan
pendaftaran terhadap merek Wang Lao Ji. Gugatan yang dilakukan oleh
Penggugat yaitu Multi Accses mengakibatkan merek Wang Lao Ji milik Tergugat
Dhalim Soekodanu dibatalkan hasil putusan hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]