dc.description.abstract | Semua manusia dikaruniai seorang anak atau keturunan, akan tetapi ada pula
yang tidak dikaruniai seorang keturunan, meski berbagai cara telah dilakukan oleh
mereka, jalan terakhir yang mereka tempuh biasanya adalah dengan cara adopsi,
adopsi artinya pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri, dalam bahasa Arab
disebut At-Tabanni. Pada tataran praktis ada dua macam pengangkatan anak. Pertama,
mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan
kasih sayang tanpa diberi hak-hak sebagai anak kandung, ia hanya diperlakukan oleh
orang tua angkatnya sebagai anak sendiri. Para ulama sependapat mengadopsi anak
dengan cara seperti ini tidak dilarangoleh agama, bahkan kalau dilakukan dengan niat
yang ikhlas akan menjadiamal shaleh. Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak
sendiri serta diberi hak-hak sebagai anak kandung, sehingga ia memakai nama
keturunan (nasab) orang tua angkatnya, saling mewarisi harta peninggalan, serta hakhak
lainnya persis seperti mereka menganggapnya layaknya anak kandungnya sendiri.
Salah satu kasus pemberian hibah tertuang di dalam Putusan Pengadilan
Agama Jember nomor5581/Pdt.G/2013/PA.Jr .Kasus ini merupakan kasus hibah
kepada cucu Amina (penggugat) yang oleh pemberi hibah yaitu kakeknya H.Yakup
dipelihara dan diangkat menjadi anak serta menghibahkan kepadanya (penggugat)
sebagian harta berupa tanah melalui sebuah wasiat yang diucapkan sebelum pemberi
hibah wafat.
H.Yakup sendiri sebagai pemberi hibah memiliki harta berupa dua tanah
sebagai peninggalannya, dimana telah terbagi semua kepada seluruh ahli warisnya
tersebut. Penggugat sendiri oleh pewaris telah diberi bagian tanah di Ds Klatakan
Kec.Tanggul, Kabupaten Jember seluas 1.514 ha yang terbagi atas penggugat, dan
tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII. Lalu tanah peninggalan yang kedua ialah terletak di
Dusun Tempuran, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember
seluas 1.514 ha, terbagi atas ahli waris, dikuasai oleh tergugat I, II, III, IV, V, VI,
VII, VIII, IX, X, XI, XII dan turut tergugat . Terkait hal ini tanah di Dusun Klakatan
Kec.Tanggul, Kabupaten Jember seluas 1.855 ha,merupakan objek sengketa karena
sebelum H.Yakup wafat beliau memberi wasiat kepada penggugat atas hibah tanah
tersebut diatas separuh bagiaan luas 1.514 ha sehubungan dengan adanya
pengangkatan anak dari pemberi hibah yaitu H.Yakup. Dimana para tergugat dan turut tergugat menguasai dengan cara membangun rumah di atas tanah tersebut. Turut
penggugat dilibatkan dalam perkara ini karena terkait berdirinya suatu bangunan
masjid yang berada di atas objek tanah sengketa tersebut sebagai bentuk wakaf.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka penulis tertarik untukmengkajinya
lebih dalam mengenai kasus ini dengan sebuah skripsi yangberjudul: Hak Waris
Anak Angkat Dalam Penerimaan Hibah (Studi Putusan
Nomor.5581/Pdt.G/2013/PA.Jr).
Berdasarkan uraian latar belakang, maka rumusan masalah dalam penulisan
skripsi ini adalah Apa Ratio decidendi Hakim dalam menjatuhkan putusan dalam
perkara waris terhadap harta hibah anak angkat di Pengadilan Agama Jember
(putusan nomor5581/Pdt.G/2013/PA.Jr) telah sesuai dengan ketentuan hukum islam
yang berlaku dan apa akibat hukum dari keluarnya putusan nomor
5581/Pdt.G/2013/PA.Jr.
Tujuan Penelitian Mengetahui dan memahami ratio decidendi hakim dalam
menjatuhkan putusan dalam perkara waris terhadap harta hibah anak angkat di
Pengadilan Agama dan mengetahui dan memahami akibat hukum dari keluarnya
putusan perkara waris terhadap harta hibah anak angkat.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah Pendekatan kasus (case approach), Pendekatan
perUndang-Undangan (Statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual
approach) .Sumber bahan hukum, penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum. Analisa bahan hukum dengan
beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian
diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga
sampai pada kesimpulan.
Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka kesimpulan
yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Pada putusan nomor
5581/Pdt.G/2013/P.A.Jr, pertimbangan hakim yang memenangkan pihak penggugat
adalah bahwa gugatan yang telah diajukan oleh penggugat telah dipandang tidak cacat
formil dan terbukti kebenarannya sehingga dapat diterima oleh pihak Pengadilan
Agama Jember, pertimbangan lainnya yaitu, Amina bukan sebagai ahli waris karena
terhalang oleh ibunya (Maisara) sehingga tidak perlu mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris sesuai apa yang telah tertera pada pasal 195(3) KHI, selain itu besar
bagian dari yang diberikan kepada penggugat oleh pewaris tidak melebihi 1/3 bagian
objek sengketa. Pertimbangan hukum hakim yang essensiil adalah sahnya surat wasiat
dari pewaris kepada penggugat bahwa dihibahkannya sebagian tanah miliknya. Hakim
terkait ini merujuk pada pasal 195 (1) KHI dan juga pasal 213 KHI, karena saat
menghibahkan pewaris dalam keadaan sehat an tidak dalam tekanan. Kedua, Akibat
hukum yang ditimbulkan atas keluarnya putusan Nomor 5581/Pdt.G/2013/P.A.Jr, bagi
penggugat sebagai pihak yang menang, bahwa berhak atas sebagian tanah waris sesuai
apa yang tertera dalam surat wasiat tersebut. Bagi tergugat, akibat hukum dari putusan
tersebut bahwa menurut pasal 181 ayat (1) HIR karena para Tergugat sebagai pihak
yang kalah, maka kepada para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara
ini dan diharapkan untuk mengosongkan objek sengketa secara sukarela.
Saran penulis adalah Pembagian harta peninggalan dalam hal adanya wasiat,
maka pemberian bagian harta warisan berdasarkan wasiat tersebut harus didahulukan
sebelum harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris yang lain. | en_US |