PENGGABUNGAN KOPERASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstract
Penggabungan koperasi berguna untuk meningkatkan economies of scale dan economies of scope. Koperasi-koperasi di negara industri asalnya telah banyak yang melakukan penggabungan. Koperasi yang bergabung tidak hanya koperasi interlokal dalam satu negara tetapi koperasi dari berbagai negara. Di Indonesia penggabungan koperasi masih sangat jarang dilakukan. Data dari dinas Koperasi Jember menunjukkan penggabungan koperasi di Kabupaten Jember pernah terjadi khususnya bagi Koperasi Unit Desa pada saat orde baru namun setelah orde baru hingga saat ini tidak ada koperasi yang melakukan penggabungan. Menurut Iswi Hariyani kendala utama merger/penggabungan koperasi adalah belum adanya aturan hukum yang jelas dan rinci, adanya hambatan menejemen akibat penyatuan pengurus koperasi, dan adanya kesulitan untuk menyatukan AD koperasi.
Rumusan Masalah dalam skripsi ini adalah, pertama apakah suatu organisasi koperasi dapat melakukan penggabungan koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tetang Perkoperasian? Kedua bagaimana tata cara pelaksanaan penggabungan koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tetang Perkoperasian? Ketiga apa akibat hukum penggabungan koperasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tetang Perkoperasian?
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggabungan koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tetang Perkoperasian. Pada dasarnya bertujuan untuk mengetahui dan memahami penggabungan suatu organisasi koperasi; tata cara pelaksanaan penggabungan; serta akibat hukum penggabungan koperasi.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang bersifat autoritatif artinya mempuanyai otoritas, bahan hukum sekunder salah satunya berupa wawancara dan bahan non hukum.
Hasil penelitian hukum ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Perkoperasian koperasi dapat melakukan penggabungan. Koperasi merupakan salah satu pelaku ekonomi nasional yang berfungsi untuk pemerataan serta pertumbuhan. Penggabungan koperasi dilakukan dalam rangka pengembangan dan/atau efisiensi usaha. Melalui penggabungan koperasi suatu koperasi penerima penggabungan akan memiliki modal yang lebih besar sehingga sirkulasi usaha semakin lancar pada akhirnya SHU yang diperoleh akan meningkat. Persyaratan melakukan penggabungan koperasi yakni berbadan hukum; memiliki bentuk yang setingkat (koperasi primer dengan primer koperasi sekunder dengan sekunder); tidak sedang perkara di pengadilan; memiliki keinginan untuk melakukan penggabungan atau peleburan yang dinyatakan melalui Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi; memiliki kekayaan (asset) sama atau lebih besar dari pada kewajiban koperasinya dan minimal memenuhi kriteria audittable; memiliki potensi untuk ditingkatkan. Macam-macam penggabungan koperasi yakni penggabungan horisontal, vertikal, konglomerasi, perluasan pasar, dan perluasan produk. Cara penggabungan koperasi diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 36/KEP/M/II/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan Koperasi yakni pertama rapat para pengurus koperasi-koperasi yang akan melakukan penggabungan, disusul Rapat Anggota masing-masing koperasi serta terkait penyelesaian keberatan penggabungan baik dari anggota, kreditur maupun pihak-pihak ketiga. Tahapan kedua rapat penggabungan koperasi yang dihadiri para kuasa dari masing-masing koperasi. Ketiga Rapat Anggota penggabungan koperasi dihadiri oleh seluruh anggota koperasi yang bersedia ikut bergabung serta penandatanganan perjanjian penggabungan. Kemudian tahapan keempat adalah mengajukan pengesahan perubahan Anggaran Dasar koperasi hasil penggabungan. Kemudian setelah disetujui oleh Dinas Koperasi dan UMKM para pengurus koperasi yang bergabung menyelenggarakan rapat pembubaran koperasi. Akibat hukum penggabungan koperasi adalah menyatunya aktiva dan pasiva, bertambahnya anggota koperasi penerima penggabungan, dan status hukum koperasi yang menggabungkan diri berakhir karena hukum
Berdasarkan uraian di atas, maka hal yang dapat direkomendasikan adalah sebaiknya pihak yang berwenang merevisi peraturan pelaksanaan penggabungan koperasi, sebaiknya Dinas Koperasi dan UMKM melakukan penyuluhan manfaat penggabungan koperasi, dan menginformasikan peraturan tata cara pelaksanaan penggabungan koperasi. Serta direkomendasikan kepada koperasi-koperasi yang berpotensi ditingkatkan namun mengalami kesulitan untuk mengembangkan dan meningkat efisiensi usahanya, sebaiknya melakukan penggabungan koperasi dari pada mengakhiri operasionalnya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]