KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI (MAWALI) MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
alah satu masalah pokok yang banyak dibicarakan Al-Quran adalah
kewarisan.Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari hukum, sedang hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang
pokok.Oleh karena itu dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan yang terdapat
dalam Al-Quran, maka eksistensinya harus dijabarkan dalam bentuk praktik
faktualnya.Dalam hal ini, pelaksanaan hukum kewarisan harus kelihatan dalam
system kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat.
Menurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip kewarisan, yaitu:
pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris
kelompok keutamaan yang lebih rendah. Selama masih ada anak, baik laki-laki
maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun
perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis lakilaki
sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris
menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. Ketiga, ahli
waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris
lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang
tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya
sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup).
Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu
faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan.
Adapun ide pembaharuan dalam ilmu waris yang dicetuskan Hazairin pada
intinya berintikan: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat
menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Jadi, selama masih
ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik
laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan
melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya
penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam
teori ini. ketiga, ahli waris pengganti selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh
ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala
orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya
masih hidup).
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]