dc.description.abstract | Anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa yang harus
dilindungi dan kesejahteraan harus dijamin. Pada kenyataannya anak seringkali
menjadi korban kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan terhadap
anak adalah kejahatan seksual yaitu tindak pidana persetubuhan terhadap anak
sebagaimana yang terjadi pada perkara Nomor : 30/Pid.B/2011/PN.Spg. Sistem
Pembuktian dalam KUHAP adalah sistem pembuktian negatif, hal ini diatur
dalam ketentuan Pasal 183 KUHAP yakni Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia
memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannya, namun mengingat dalam tindak pidana
yang dilakukan terdakwa bernuansa pribadi sehingga tak ada saksi yang melihat,
mendengar, dan mengalami sendiri kejadian tersebut selain saksi korban. Dalam
pertimbangannya hakim menyatakan bahwa unsur membujuk terbukti karena
korban yang masih tergolong anak pastilah terbius oleh kata-kata manis terdakwa
yang mengatakan bahwa akan menikahi korban. Berdasarkan uraian di atas
penulis membahas 2
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis dan
mengetahui apakah sistem pembuktian dalam putusan No. 30/Pid.B/2011/PN.Spg
telah sesuai dengan KUHAP dan untuk menganalisis dan mengetahui apakah
pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah membujuk
seorang anak melakukan persetubuhan telah sesuai dengan fakta-fakta hukum
sebagaimana dalam putusan No. 30/Pid.B/2011/PN.Spg. | en_US |