Show simple item record

dc.contributor.authorADHITYA HANDIE SAPUTRA
dc.date.accessioned2013-12-10T09:21:41Z
dc.date.available2013-12-10T09:21:41Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM070710101234
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7659
dc.description.abstractHukum kewarisan Islam merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan kepemilikan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (yang berhak menerimanya), yang mencakup apa saja yang menjadi harta warisan, siapa-siapa saja yang berhak menerima, berapa besar porsi atau bagian masing-masing ahli waris, kapan dan bagaima tata cara pengalihannya. Warisan menurut sebagian besar ahli hukum Islam ialah semua harta benda yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak (benda tetap), termasuk barang/ uang pinjaman dan juga barang yang ada sangkut pautnya dengan hak orang lain, misalnya barang yang digadaikan sebagai jaminan atas hutangnya ketika pewaris masih hidup. Dalam Al Quran dan Hadist telah banyak menjelaskan aturan hukum kewarisan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, tetapi telah muncul makhluk ciptaan Allah yang dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai kelamin ganda, yang masih dinilai kurang dalam menjelaskan suatu hukumpun yang berkaitan dengan Al-Khuntsa (kelamin ganda) tersebut. Hal ini menunjukkan ketidakmungkinan adanya 2 (dua) alat kelamin yang berlawanan dan berkumpul pada satu tubuh manusia, oleh karena itu harus dijelaskan dan ditentukan jenis kelamin dari Al-Khuntsa tersebut sehingga dapat dikategorikan sebagai seorang laki-laki atau perempuan sehingga akan memudahkan dalam penentuan kewarisan dari Al-Khuntsa tersebut. Maka dalam hal ini penulis mengangkat judul “KAJIAN HUKUM HAK MEWARIS AL-KHUNTSA (KELAMIN GANDA) MENURUT HUKUM WARIS ISLAM”. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal pertama, apakah Al-Khuntsa memiliki hak mewaris menurut Hukum Waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam. Kedua, dalam hal status hukum dan hak mewaris sudah ditentukan, apakah hak mewaris yang diperoleh dapat dibatalkan apabila ternyata kelak ada perubahan kelamin. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan memahami hak mewaris dari Al-Khuntsa menurut Hukum Waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam serta untuk mengetahui dan memahami hak mewaris yang diperoleh oleh Al-Khuntsa dalam hal status hukum dan hak mewaris yang sudah ditentukan apakah dapat dibatalkan apabila ternyata kelak ada perubahan kelamin Metodologi yang digunakan yaitu terdiri dari tipe penelitian secara yuridis normatif; pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach); sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non hukum; dan analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah, pertama bahwa menurut Hukum Waris Islam Al-Khuntsa (kelamin ganda) berhak mendapatkan warisan ,tetapi harus diketahui kejelasan jenis kelamin orang yang bersangkutan (jenis kelamin yang dominan), apabila sudah jelas status hukumnya maka dia dapat mewarisi berdasarkan bagian yang ditentukan dalam Kompilai Hukum Islam. Kedua, Apabila terjadi perubahan kelamin lagi setelah jatah dari Al-Khuntsa (kelamin ganda) ditentukan, maka jatah warisan yang akan didapat oleh seorang ahli waris Al-Khuntsa (kelamin ganda) juga dapat berubah seiring dengan perubahan terakhir dari kelaminnya tersebut. Saran dari skripsi ini adalah hendaknya dari pihak rumah sakit atau penolong persalinan memberikan informasi mengenai diagnosis yang jelas dan tindakan medis yang seharusnya segera diambil apabila seorang bayi terlahir dengan dua kelamin sekaligus sehingga status dari seorang khuntsa (kelamin ganda) dapat segera diputuskan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam masyarakat dan agar didapatkan kejelasan perihal status hukum dari khuntsa tersebut dan Pemerintah segera menetapkan peraturan khusus yang mengatur perihal pergantian kelamin dan kewarisan dari seorang kelamin ganda tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101234;
dc.subjectAL-KHUNTSAen_US
dc.titleAJIAN HUKUM HAK MEWARIS AL-KHUNTSA (KELAMIN GANDA) MENURUT HUKUM WARIS ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record