dc.description.abstract | Hukum dalam kenyataannya sebagai alat untuk menyelesaikan suatu
perkara yang terjadi di dalam masyarakat, baik permasalahan yang menyangkut
hukum privat maupun yang menyangkut hukum publik. Hukum dijadikan dasar
dan patokan oleh masyarakat untuk bertindak, agar masyarakat bertindak sesuai
dengan aturan hukum yang sudah ditentukan. Negara Indonesia merupakan negara
hukum, hal ini sudah termuat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (untuk selanjutnya disebut dengan UUD
1945). Salah satu permasalahan hukum yang masih hangat untuk dibicarakan
adalah masalah permasalahan hukum yang menyangkut M. Rasyid Amrullah
Rajasa. M. Rasyid Amrullah Rajasa terlibat kasus kecelakaan lalu lintas,
kendaraan yang dikendarainya menabrak sebuah mobil pada saat dia sepulang dari
merayakan acara pesta malam tahun baru 2013.
Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
kesesuaian pertimbangan hakim yang menjatuhkan massa percobaan selama 6
(enam) bulan kepada terdakwa karena tindakan terdakwa dalam hal memberikan
bantuan kepada korban baik korban yang meninggal dunia maupun luka-luka
dengan tujuan pemidanaan dan untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian
penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang dihadapi oleh terdakwa dalam
Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim kriteria penyelesaian perkara
melalui keadilan restoratif.
Penelitian hukum dalam tulisan ini menggunakan tipe penelitian, yaitu
yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif (legal research) ini merupakan
menemukan kebenaran koherensi. Penulis menggunakan pendekatan masalah,
yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan huku primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa KUHP,
KUHAP dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahan hukum
sekunder yang digunakan berupa buku referensi yang berhubungan dengan
permasalahan yang terkait. Tehnik pengumpulan bahan hukum yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan studi kepustakaan lalu metode analisis
bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penulisannya adalah metode
deduksi.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah pertimbangan hakim dalam Putusan
Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim yang menjatuhkan pidana bersyarat selama
6 (enam) bulan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam
teori gabungan sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Thomas Aquino.
Kesejahteraan umum ini didasarkan pada tindakan terdakwa yang memberikan
bantuan kepada para korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka,
sehingga dengan demikian terdakwa tidak lepas tanggungjawab terhadap korban.
Lalu untuk adanya pidana, harus ada kesalahan pada pelaku perbuatan dan
kesalahan itu hanya dilakukan dengan sukarela. Hal ini dilihat dari sikap terdakwa
yang mengakui kesalahannya telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta
dalam hal ini terdakwa menyatakan bertanggungjawab akan perbuatannya
tersebut. Penyelesaian perkara yang dihadapi oleh terdakwa M. Rasyid Amrullah
Rajasa dalam Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2013/PN. Jkt. Tim tidak sesuai dengan
karakteristik keadilan restoratif. Sebagaimana ciri-ciri keadilan restoratif yang
dikemukakan oleh Muladi bahwa sifat normatif dari keadilan restoratif dibangun
atas dasar dialog dan negoisasi. Dalam perkara ini, tidak ada satupun
pertimbangan hakim yang menyebutkan bahwa telah dilaksanakan dialog ataupu
negoisasi antara para pihak. Saran dalam penulisan ini adalah hakim dalam
memberikan suatu putusan harus memperhatikan teori-teori dalam tujuan
pemidanaan, khususnya tujuan pemidanaan dalam teori gabungan. Agar nantinya
putusan yang diberikan oleh hakim tidak merugikan salah satu pihak yang
berperkara. Sebab kepentingan korban dan pelaku tindak pidana harus selalu
diperhatikan oleh hakim demi terhindarnya tidak tercapainya kepentingan salah
satu pihak. Lalu Hakim dalam memberikan suatu putusan seharusnya tidak boleh
memihak kepentingan dari salah satu pihak dan hakim juga tidak boleh berbuat
tidak adil dalam memberikan suatu putusan. Nilai-nilai keadilan harus selalu
diperhatikan oleh hakim dalam memberikan suatu putusan. maka tombak tersebut tidak akan berarti | en_US |