Show simple item record

dc.contributor.advisorSETYAWAN, Fendi
dc.contributor.advisorANDINI, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorAPRIANTI, Wina
dc.date.accessioned2016-08-11T02:22:17Z
dc.date.available2016-08-11T02:22:17Z
dc.date.issued2016-08-11
dc.identifier.nimNIM110710101315
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76343
dc.description.abstractRumusan masalah yang dibahas adalah : (1) Apa akibat hukum bagi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan penerbangan di luar pemberian persetujuan terbang ? (2) Bagaimanakah tanggung jawab hukum otoritas bandara sebagai pihak pemberi izin penerbangan dan perusahaan penerbangan komersil yang melakukan penerbangan di luar pemberian persetujuan terbang (flight approval) ? dan (3) Bagaimanakah peranan pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan di bidang penerbangan komersial ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, akibat hukum bagi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan penerbangan di luar pemberian persetujuan terbang adalah adanya sanksi pidana seagaimana diatur dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/ 195/IX/ 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang dan Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Secara perdata, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut sebagai konsekwensi adanya hubungan hukum antara perusahaan penerbangan dan penumpang dalam perjanjian pengangkutan udara. Tanggung jawab hukum otoritas bandara sebagai pihak pemberi izin penerbangan dan perusahaan penerbangan komersial yang melakukan penerbangan di luar pemberian persetujuan terbang (flight approval) bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mendefinisikan tanggung jawab pengangkut adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau barang serta pihak ketiga. Secara pidana pertanggungjawaban tersebut adalah melalui hukuman yang dijatuhkan pengadilan, secara perdata adalah melalui adanya pembayaran sejumlah ganti kerugian. Dengan demikian dapat diartikan tanggung jawab (liability) adalah kewajiban membayar ganti kerugian yang diderita pihak lain, misalnya dalam perjanjian pengangkutan udara, maskapai penerbangan bertangggung jawab atas keselamatan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya sampai di tempat tujuan. Peranan pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan di bidang penerbangan komersial bahwa Pemerintah dalam hal ini tidak saja membuat kebijakan yang mampu memfasilitasi dan menata perizinan penerbangan dengan baik namun lebih dari itu pemeintah juga harus mampu melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang perizinan penerbangan komersial. Tujuan utama dari hal tersebut bermuara kepada ketertiban, keamanan dan keselamatan penerbangan transportasi udara di Indonesia.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101315;
dc.subjectPERUSAHAAN PENERBANGAN KOMERSIALen_US
dc.subjectFLIGHT APPROVALen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN PENERBANGAN KOMERSIAL TERHADAP PENERBANGAN DI LUAR PEMBERIAN PERSETUJUAN TERBANG (FLIGHT APPROVAL) YANG DIIZINKAN OLEH OTORITAS BANDARAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record