dc.description.abstract | Tujuan penulisan dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan
memahami kesesuaian antara Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak Tahun 2002
yang dijatuhkan oleh hakim dalam Putusan No. 180/Pid.B/2014/PN.RBI dengan fakta
yang terungkap di persidangan. Kedua, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian
penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan No. 180/Pid.B/2014/PN.RBI dengan
perbuatan terdakwa.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah metode Pendekatan Undangundang
(statute approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach).
Bahan hukum yang digunakan oleh penulis ialah bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder.
Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak Tahun 2002 yang dijatuhkan oleh
hakim dalam Putusan No. 180/Pid.B/2014/PN.RBI tidak sesuai dengan fakta yang
terungkap di persidangan. Hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan
persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan kekerasan. Hakim
mempertimbangkan bahwa berjanji menikahi merupakan kekerasan. Namun berjanji
menikahi lebih merujuk pada perbuatan membujuk Pasal 81 ayat (2) UU
Perlindungan Anak Tahun 2002 yaitu persetubuhan terhadap anak yang dilakukan
dengan cara membujuk. Untuk Penjatuhan pidana oleh hakim dalam Putusan No.
180/Pid.B/2014/PN.RBI. tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh
terdakwa. Hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan
Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak Tahun 2002. Namun perbuatan terdakwa
lebih memenuhi Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak Tahun 2002. Walaupun
ketentuan pidan kedua pasal tersbut sama, namun penjatuhan pidana harus sesuai
dengan perbuatan terdakwa.
Penulis memberikan saran yaitu bahwasanya hakim dalam menjatuhkan
putusan harus lebih cermat dan tepat dalam menafsirkan semua unsur pasal yang akan
dijatuhkan. Apabila hakim meyakini bahwa unsur kekerasan dilakukan oleh
terdakwa, maka hakim seharusnya memberikan pertimbangan yang tepat untuk
membuktikan adanya unsur kekerasan. Hakim dalam menjatuhkan pidana harus
sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. | en_US |