Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorPRAMUDITYA, DIANDRA RAYA
dc.date.accessioned2016-08-10T08:10:29Z
dc.date.available2016-08-10T08:10:29Z
dc.date.issued2016-08-10
dc.identifier.nim110710101172
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76282
dc.description.abstractPembahasan dalam skripsi ini membahas jawaban atas permasalahan yang tercantum dalam bab 1. Pembahasan pertama perlindungan hukum program komputer shareware dan freeware yang diunggah di media internet, kedua upaya penyelesaian yang dapat di lakukan oleh pencipta program komputer jika program komputer ciptaannya terjadi pembajakan di internet untuk diperjual belikan. Kesimpulan pertama Perlindungan Hukum Program Komputer Shareware Dan Freeware Yang Diunggah Di Internet dapat di bedakan menjadi 2 (dua) yaitu: A. Perlindungan hukum preventif, yaitu perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Perlindungan hukum preventif ini tercantum dalam pasal 54 Undang-Undang Hak Cipta. B. perlindungan hukum represif, merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran. Perlindungan hukum represif ini tercantum dalam BAB XVII mengenai Ketentuan pidana Undang-Undang Hak Cipta dan BAB XI mengenai Ketentuan pidana UU ITE. Perlindungan hukum terhadap Hak Cipta seperti yang terdapat dalam Undang- Undang Hak Cipta melindungi hak moral, hak ekonomi. pencipta sebagai pemegang hak cipta dapat melaksanakan hak ekonomi berdasarkan pasal 9 Undang-undang Hak Cipta dan hak moral berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang Hak Cipta juga menyebutkan jika terjadi pelanggaran terhadap hak moral yang tercantum dalam pasal 98 Undang-Undang Hak Cipta dan sanksi terhadap hak ekonomi pelanggaran yang tercantum dalam pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Jika seseorang ingin mendapatkan izin untuk menikmati hak eksklusif dan hak moral maka dapat meminta Pemberian izin dari pencipta/pemegang Hak Cipta yang disebut lisensi. Pelanggaran terhadap lisensi inilah yang di anggap sebagai pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak cipta program komputer ini dapat di bedakan menjadi: CD-R Piracy, Conterfeiting, Retail Piracy & Conterfeiting, Internet piracy, Hardisk Loading, Softlifting, dan penggunaan crack untuk memodifikasi software original. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat di lakukan oleh pencipta program komputer jika program komputer ciptaannya terjadi pembajakan di internet untuk diperjual belikan dapat di bedakan menjadi dua yaitu: A. Jika pelaku pelanggaran hak cipta program komputer di internet diketahui keberadaannya maka berdasarkan pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Hak Cipta dan pasal 38 dan pasal 39 ayat (1) UU ITE dapat diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi yakni dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan baik itu secara perdata ataupun pidana dan dapat juga dilakukan secara non litigasi yaitu arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa seperti negosiasi, mediasi dan konsiliasi. B. Jika pelaku pelanggaran hak cipta program komputer di internet tidak di ketahui keberadaannya maka pihak yang dirugikan dapat melaporkan pelanggaran hak cipta atau hak terkait tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum seperti yang tercantum dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Penutupan Konten Dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Atas Hak Terkait Dalam Sistem Elektronik. Laporan ini bertujuan untuk menutup konten internet yang berbentuk website atau blog yang memuat obyek atau ciptaan hasil pelanggaran.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectUNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.subjectPROGRAM KOMPUTER BAJAKANen_US
dc.titlePENJUALAN PROGRAM KOMPUTER BAJAKAN YANG DIUNDUH DARI INTERNET DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record