Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorFanggi, Rosalind Angel
dc.contributor.authorRUMIYATI, Siti
dc.date.accessioned2016-08-10T04:56:30Z
dc.date.available2016-08-10T04:56:30Z
dc.date.issued2016-08-10
dc.identifier.nim120710101139
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76244
dc.description.abstractAnak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa yang memiliki peranan strategis dan mempunyai sifat yang khusus, sehingga memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Akan tetapi dalam kehidupan nyata justru anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan menjadi korban suatu kejahatan. Salah satu contohnya kasus yang diangkat oleh penulis dalam skripsi ini, yakni tentang pencabulan terhadap anak. Adapun dalam kasus tersebut, hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum hanya berpatokan pada pasal yang didakwakan saja. Padahal sebagaimana diketahui untuk meminimalisir terdakwa bebas, hakim dalam proses pembuktian juga harus menerapkan beberapa prinsip hukum yang ada dalam KUHAP. Tidak hanya itu, melainkan juga terkait masalah hak-hak anak selaku korban dak saksi yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun justru dalam hal ini terabaikan karena hakim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Oleh karena itu, pokok permasalahan yang dapat diambil oleh penulis ialah: pertama, masalah ketepatan cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor:146/Pid.B/2013/PN.AMD apabila ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP. Kedua, masalah kesesuaian antara penjatuhan putusan bebas dengan hak-hak anak sebagai korban dalam prespektif perlindungan korban Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini ialah: pertama, untuk menganalisis ketepatan cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor:146/Pid.B/2013/PN.AMD jika ditinjau dari prinsip pembuktian menurut KUHAP. Kedua, untuk menganalisis penjatuhan putusan bebas dengan hak-hak anak sebagai korban dalam prespektif perlindungan korban. Untuk metode penelitiannya, penulis menggunakan tipe penulisan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis deduktif. Adapun kesimpulan dari penulisan dalam skripsi ini, ialah pertama bahwa cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor 146/Pid.B/2013/PN.AMD tidak tepat jika ditinjau dari prinsip pembuktian yang ada dalam KUHAP, diantaranya prinsip atau satu saksi bukan saksi atau unus testis nullus testis dan prinsip minimum pembuktian. Dapat dikatakan demikian, karena ketentuan minimum pembuktian dalam prinsip ini sudah terpenuhi. Hal tersebut nampak dengan adanya Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 tertanggal 08 Agustus 2011tentang perluasan makna saksi yang mengubah kekuatan alat bukti keterangan saksi yang sebelumnya bukan sebagai alat bukti menjadi alat bukti yang sah, sehingga hal itu dapat dipakai oleh hakim sebagai acuan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kedua, Penjatuhan putusan bebas oleh hakim di Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor: 146/Pid.B/2013/PN.AMD tersebut tidak sesuai dengan hak-hak anak sebagai korban dalam prespektif perlindungan korban. Dapat dikatakan demikian karena dengan adanya putusan bebas tersebut hak-hak anak sebagai korban akan terabaikan, tentunya hal tersebut berbenturan dengan Pasal 64 ayat 3 huruf a dan c UUPA yang menegaskan tentang adanya rehabilitasi dan pemberian jaminan keselamatan bagi anak yang telah menjadi korban tindak pidana. Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis memberi saran yaitu bahwa hakim dalam hal membuktikan dakwaan penuntut umum seharusnya tidak hanya berpedoman pada pasal yang didakwakan oleh penuntut umum saja, melainkan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang ada dalam pembuktian dan yurisprudensi, seperti Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2013 tentang perluasan makna saksi. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan suatu putusan akhir seharusnya juga memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang jelas-jelas telah menegaskan tentang perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai korban tindak pidana, khususnya hak-hak anak sebagai korban yang ada dalam ketentuan Pasal 64 ayat 3 huruf a dan c UUPA.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCABULANen_US
dc.titlePEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DALAM PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP KORBAN ANAK (Putusan Nomor: 146/Pid.B/2013/PN.AMD)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record