dc.description.abstract | Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa yang memiliki peranan
strategis dan mempunyai sifat yang khusus, sehingga memerlukan pembinaan dan
perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik,
mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang. Akan tetapi dalam
kehidupan nyata justru anak menjadi salah satu kelompok yang paling rentan
menjadi korban suatu kejahatan. Salah satu contohnya kasus yang diangkat oleh
penulis dalam skripsi ini, yakni tentang pencabulan terhadap anak. Adapun dalam
kasus tersebut, hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum hanya
berpatokan pada pasal yang didakwakan saja. Padahal sebagaimana diketahui
untuk meminimalisir terdakwa bebas, hakim dalam proses pembuktian juga harus
menerapkan beberapa prinsip hukum yang ada dalam KUHAP. Tidak hanya itu,
melainkan juga terkait masalah hak-hak anak selaku korban dak saksi yang
seharusnya mendapatkan perlindungan, namun justru dalam hal ini terabaikan
karena hakim telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. Oleh karena
itu, pokok permasalahan yang dapat diambil oleh penulis ialah: pertama, masalah
ketepatan cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam
Putusan Nomor:146/Pid.B/2013/PN.AMD apabila ditinjau dari prinsip
pembuktian menurut KUHAP. Kedua, masalah kesesuaian antara penjatuhan
putusan bebas dengan hak-hak anak sebagai korban dalam prespektif
perlindungan korban
Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini ialah: pertama, untuk
menganalisis ketepatan cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum
dalam Putusan Nomor:146/Pid.B/2013/PN.AMD jika ditinjau dari prinsip
pembuktian menurut KUHAP. Kedua, untuk menganalisis penjatuhan putusan
bebas dengan hak-hak anak sebagai korban dalam prespektif perlindungan
korban.
Untuk metode penelitiannya, penulis menggunakan tipe penulisan penelitian
hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Sedangkan, untuk sumber bahan hukumnya, penulis menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang nantinya akan dianalisis menggunakan analisis
deduktif.
Adapun kesimpulan dari penulisan dalam skripsi ini, ialah pertama bahwa
cara hakim dalam membuktikan dakwaan penuntut umum dalam Putusan Nomor
146/Pid.B/2013/PN.AMD tidak tepat jika ditinjau dari prinsip pembuktian yang
ada dalam KUHAP, diantaranya prinsip atau satu saksi bukan saksi atau unus
testis nullus testis dan prinsip minimum pembuktian. Dapat dikatakan demikian,
karena ketentuan minimum pembuktian dalam prinsip ini sudah terpenuhi. Hal
tersebut nampak dengan adanya Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 tertanggal
08 Agustus 2011tentang perluasan makna saksi yang mengubah kekuatan alat
bukti keterangan saksi yang sebelumnya bukan sebagai alat bukti menjadi alat
bukti yang sah, sehingga hal itu dapat dipakai oleh hakim sebagai acuan untuk
menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Kedua, Penjatuhan putusan bebas oleh
hakim di Pengadilan Negeri Airmadidi terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor:
146/Pid.B/2013/PN.AMD tersebut tidak sesuai dengan hak-hak anak sebagai
korban dalam prespektif perlindungan korban. Dapat dikatakan demikian karena
dengan adanya putusan bebas tersebut hak-hak anak sebagai korban akan
terabaikan, tentunya hal tersebut berbenturan dengan Pasal 64 ayat 3 huruf a dan c
UUPA yang menegaskan tentang adanya rehabilitasi dan pemberian jaminan keselamatan bagi anak yang telah menjadi korban tindak pidana.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis memberi saran yaitu bahwa
hakim dalam hal membuktikan dakwaan penuntut umum seharusnya tidak hanya
berpedoman pada pasal yang didakwakan oleh penuntut umum saja, melainkan
juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip hukum yang ada dalam pembuktian
dan yurisprudensi, seperti Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2013 tentang
perluasan makna saksi. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan suatu putusan akhir
seharusnya juga memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang jelas-jelas
telah menegaskan tentang perlindungan terhadap hak-hak anak sebagai korban
tindak pidana, khususnya hak-hak anak sebagai korban yang ada dalam ketentuan Pasal 64 ayat 3 huruf a dan c UUPA. | en_US |