dc.description.abstract | Putusan hakim merupakan akhir dari proses persidangan pidana untuk tahap pemeriksaan terhadap suatu perkara pidana. Oleh karena itu putusan hakim ini hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan disidang yang terbuka untuk umum dan harus ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan diucapkan. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, dikatakan sebagai perbuatan pemerasan jika memenuhi ketentuan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun sehingga terdiri dari dua cara seseorang melakukan bentuk pemerasan yaitu dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan yang memiliki perbedaan makna, selain itu terdapat pemerasan yang diperberat yang diatur dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP yang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 365 ayat (2) KUHP berlaku untuk pasal ini. Berkaitan dengan pemahaman terkait perbuatan pemerasan ini permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini ialah: pertama mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam perkara pidana nomor 66/Pid.B/2015/PN.Btm terhadap pemenuhan unsur pasal 368 ayat (2) KUHP. Kedua, mengenai kesesuaian putusan hakim dalam perkara pidana nomor 66/Pid.B/2015/PN.Btm yang menyatakan terdakwa melakukan pemerasan dengan kekerasan dikaitkan dengan fakta persidangan yang terungkap dalam putusan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui dan memahami kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan perkara pidana nomor 66/Pid.B/2015/PN.Btm terhadap pemenuhan unsur Pasal 368 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan. Kedua untuk mengetahui dan memahami kesesuaian putusan hakim dalam perkara pidana nomor 66/Pid.B/2015/PN.Btm yang menyatakan terdakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan dengan kekerasan telah sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dalam putusan.
Suatu metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah dengan menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan ialah dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sedangkan untuk bahan hukum penulis menggunakan bahan hukum primer dan juga bahan hukum sekunder. | en_US |