PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PELANGGARAN KARYA CIPTA ARSITEKTUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Hak Cipta sangat perlu diberi perlindungan hukum atas hasil karya ciptanya, yang gunanya terutama untuk menjamin adanya kepastian hukum agar para pencipta dapat lebih kreatif untuk menciptakan Karya arsitektur yang baik dengan adanya kepastian hukum untuk melindungi hak pencipta, maka pelanggaran terhadap karya arsitektur dapat dibatasi. Suatu karya arsitektur diciptakan dengan tujuan untuk memperoleh keindahan yang ideal dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Keindahan dalam arsitektur merupakan nilai-nilai yang menyenangkan mata dan pikiran, meskipun sulit ditentukan ukurannya karena dipengaruhi oleh sifat subyektifitas. Sampai saat ini perlindungan hak cipta terhadap karya arsitektur dinilai masih rancu. Karena di dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tidak dijelaskan lebih lanjut, bagaimana dapat dikatakan terjadi pelanggaran hak cipta sebuah karya arsitektur.
Rumusan masalah yang akan dibahas: (1) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur ? (2) Apa akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur ? dan (3) Apakah upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta atas kerugian adanya pelanggaran karya cipta arsitektur ? Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur (2) akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur; dan (3) upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pencipta atas kerugian adanya pelanggaran karya cipta arsitektur.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang- undang, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama, Bentuk perlindungan hukum terhadap pelanggaran karya cipta arsitektur dapat diberikan secara preventif dengan adanya ketentuan yang jelas dan tegas melalui Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta khususnya Pasal 40 ayat (1) huruf h sedangkan perlindungan hukum secara represif adalah dengan penegakan atas pelanggaran hak cipta khususnya pelanggaran hak cipta atas desain arsitektur yaitu Pasal 102. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap karya cipta arsitektur dapat berupa penjiplakan secara utuh dan penuh suatu karya cipta arsitektur tanpa seijin pencipta yang bersangkutan atau dapat berupa meniru, merubah, menambah, beberapa bentuk dari karya cipta arsitektur tanpa seijin pencipta sehingga menjadi karya cipta arsitektur baru. Bentuk pelanggaran terhadap karya cipta arsitektur tersebut pada prinsipnya merugikan pencipta karena karya tersebut dihasilkan melalui proses panjang dan rumit. Kedua, Akibat hukum bagi pelanggar karya cipta arsitektur yaitu adanya sanksi hukum teradap pelanggaran karya cipta arsitektur secara perdata adalah terhadap pelanggar wajib memberikan ganti kerugian secara materiil maupun non materiil melalui putusan pengadilan atas adanya gugatan perdata. Sanksi hukum pidana adalah berupa sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dasar hukum terhadap hal ini adalah ketentuan Pasal 112-120. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh arsitek selaku pencipta karya cipta arsitektur menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah melalui upaya non litigasi dan litigasi. Dasar hukum upaya non litigasi adalah Pasal 95 salah satunya melalui alternatif penyelesaian sengketa, melalui negosiasi, mediasi, arbitrase maupun beberapa alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Apabila penyelesaian sengketa tersebut tidak berhasil dapat dilakukan upaya litigasi yaitu dengan melakukan upaya hukum baik secara pidana dengan mengajukan tuntutan pidana maupun gugatan secara perdata melalui Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama, Hendaknya pemerintah dalam menangani pelanggaran hak cipta khususnya dalam kasus-kasus karya cipta khususnya karya cipta arsitektur hendaknya lebih ditingkatkan dan bertindak tegas bagi para pelanggar hak cipta atas karya cipta tersebut, mengingat masih banyaknya para pelanggar hak cipta yang lolos dari sanksi hukum. Kedua, Hendaknya Undang-Undang hak cipta harus ditegakkan dengan baik dan benar. Penegakan hukum di bidang karya cipta arsitektur tersebut mempunyai dampak yang baik untuk melindungi penciptanya. Dengan demikian, diharapkan perkembangan hukum hak cipta di Indonesia dapat sejajar dengan negara-negara lain yang lebih peduli terhadap hak cipta. Selain itu diharapkan akan muncul perkembangan dan kreasi baru di bidang karya cipta arsitektur yang baru, karena tidak khawatir lagi kalau hasil karyanya akan dibajak atau dijiplak oleh orang lain. Ketiga, Hendaknya para arsitek di Indonesia dapat lebih meningkatkan karya cipta desain arsitekturnya baik secara kualitas dan kuantitas, karena mereka tidak perlu lagi khawatir akan terjadinya pelanggaran penjiplakan. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta sudah memberikan perlindungan hukum yang tegas dan memadai bagi pencipta karya cipta Arsitektur di Indonesia.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]