HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENDONOR DENGAN BANK MATA INDONESIA TERHADAP TRANSPLANTASI KORNEA MATA
Abstract
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah Mengkaji tentang hubungan hukum antara pendonor kornea mata dengan Bank Mata Indonesia yang terkandung dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Bank Mata Indonesia, Mengkaji tentang pelimpahan kuasa antara pendonor dengan Bank Mata Indonesia dengan menggunakan beberapa teori kuasa, teori wasiat dan teori hibah, Mengkaji perbuatan ahli waris pendonor yang tidak sepakat ketika pendonoran kornea mata dilakukan dengan menggunakan beberapa teori dalam wanprestasi.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian Yuridis Normatif, Pendekatan masalah yang digunakan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yaitu menelaah semua undang-undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sedangkan Pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu Pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, sehingga dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, dapat membangun suatu argumentasi hukum dan memecahkan isu hukum.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah bahwa antara pendonor dengan Bank Mata Indonesia terkait dengan tindakan medik atas Tranplantasi kornea mata merupakan hubungan hukum. Surat pernyataan pendonor merupakan perjanjian sepihak dan dalam klausa angka 2 pada surat pernyataan pendonor tentang pemberian kuasa pada Bank Mata Indonesia tidak dapat dilakukan ketika pendonor meninggal namun surat pernyataan pendonor hendaknya dimasukkan dalam konsep wasiat yang melihat pada hak kepemilikian organ yang menjadi satu kesatuan pada tubuh pendonor yang tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. pihak keluarga pendonor secara sepihak menyatakan tidak sepakat dilakukannya Transplantasi kornea mata maka pihak keluarga tidak dapat dikatakan wanprestasi.
Saran dari pembahasan ini adalah pemerintah, seharusnya segera membuat peraturan perundang-undangan secara khusus tentang perlindungan atas hak dan kewajiban pendonor, dan pemerintah untuk segera membuat dan memberlakukan peraturan perundang-undangan secara khusus dan spesifik atas setiap kewenangan, kewajiban dan hak Bank Mata Indonesia. Kemudian pemerintah untuk membuat rumusan terbaru untuk menekan soal pembiayaan Transplantasi kornea mata diindonesia dapat dijangkau semua kalangan untuk kesejahteraan bersama, dan surat pernyataan yang dibuat Bank Mata Indonesia seyogyanya dibuat dengan bentuk perjanjian.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]