PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM KEGIATAN MENJALANKAN USAHA BANK (PUTUSAN NOMOR: 89 / PID.SUS / 2014 / PN.TTN)
Abstract
Perkara yang dikaji dalam skripsi ini adalah perkara sebagaimana yang diputus dalam Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN.Ttn dengan Terdakwa atas nama Ismedi Bin Syamsuddin. Kronologis kasus dalam Putusan Nomor 89/ Pid.Sus/ 2014/PN. Ttn dengan Terdakwa atas nama Ismedi Bin Syamsuddin akan diuraikan sebagai berikut. Pada bulai Mei 2009, Terdakwa diangkat sebagai Kepala Unit BRI Labuhan Haji sesuai dengan Surat Keputusan Nokep: 020-KC- I/LYI/05/2009 tertanggal 04 Mei 2009. Pada bulan Februari tahun 2013 Tim Audit dari Cabang Blang Pidie melakukan pemeriksaan rutin masalah operasional, termasuk pinjaman. Setelah dilakukan pengauditan di BRI Unit Labuhan Haji, Tim Audit dari Cabang Blang Pidie ternyata telah menemukan masalah setoran pinjaman di BRI Unit Labuhan Haji. Masalah yang ditemukan tersebut adalah sebagian Nasabah sebenarnya sudah banyak yang lunas namun uang yang disetor dari Nasabah ke Terdakwa tidak digunakan untuk melunasi pinjaman. Selain itu, masalah lain yang ditemukan adalah adanya beberapa setoran pelunasan kredit Nasabah yang tidak dibukukan. Masalah ketiga yang ditemukan oleh Tim Audit dari Cabang Blang Pidie adalah Terdakwa sebagai Kepala Unit BRI Labuhan Haji menggunakan orang lain mengambil kredit di Bank yang bersangkutan sedangkan persyaratan dilengkapi oleh Terdakwa dan Terdakwa mengambil uang tersebut setelah uang dicairkan oleh orang lain. Selain itu, ditemukan adanya fakta bahwa Nasabah mengambil kredit dan persyaratan dilengkapi oleh Nasabah sendiri namun setelah uang dicairkan Terdakwa mengambil uang itu sebagian dan Terdakwa meminjam uang simpanan Nasabah setelah Nasabah mengambil kredit. Berkaitan dengan perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa secara alternatif, yaitu dakwaan kesatu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perbankan atau dakwaan kedua Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan. Dalam amarnya, Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan. Putusan pemidanaan terhadap Terdakwa tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa hakim menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Perbankan sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dengan menggunakan SOP Intern BRI sebagai tolak ukur pemenuhan pasal tersebut. Padahal, salah satu unsur Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan adalah tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank, atau yang lazim disebut Cease and Desist Order. Pokok permasalahan yang menjadi kajian dalam skripsi ini berkaitan dengan fakta hukum yang terdapat dalam putusan Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN.Ttn terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, rumusan masalah yang hendak dikaji oleh penulis adalah sebagai berikut.
1. Apakah putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan telah sesuai dengan fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN.Ttn? Nomor 89/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Ttn. Selain itu, penulisan skripsi ini ditujukan untuk menentukan ketentuan pidana yang seharusnya diterapkan terhadap Terdakwa apabil
2. Ketentuan pidana apakah yang sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa jika merujuk pada fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 89/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Ttn?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menerapkan unsur Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan dalam fakta hukum yang terdapat dalam Putusan a merujuk pada fakta hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 89/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Ttn.
Tipe penelitian yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yaitu pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statute approach) digunakan untuk membahas rumusan masalah yang dikaji oleh penulis mengenai fakta hukum yang terdapat dalam putusan Nomor 89/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Ttn terhadap ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan pendekatan konseptual (conseptual approach) digunakan untuk menemukan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan dengan isu hukum yang dikaji oleh penulis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]