ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN (PUTUSAN PN JEMBER NO.382/Pid.B/2006/PN.Jr)
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini ada 2(dua) yang pertama yaitu untuk mengetahui proses pembuktian dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/PN.Jr disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan; yang kedua yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/PN.Jr.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi: tipe penelitian adalah Yuridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari: bahan hukum primer yang berupa berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan ahli yang berupa literatur, majalah, jurnal. Dan analisa bahan hukum dalam skripsi ini dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama Pembuktian dalam persidangan Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Hakim berkeyakinan hanya ada 1 alat bukti dalam sidang yaitu keterangan saksi korban, sedang keterangan saksi lainnya tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi sesuai dalam Pasal 1 ayat (26) KUHAP. Kedua, Dasar pertimbangan hakim memutus bebas terdakwa dalam Putusan PN Jember Nomor 382/Pid.B/2006/Pn.Jr, adalah Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Majelis Hakim menyimpulkan hanya terdapat 1 (satu) alat bukti saja yaitu kesaksian korban. Keberadaan 1 (satu) saksi tersebut dianggap belum mencukupi untuk membuktikan bahwa tedakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan seperti yang diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, sehingga terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan.
Adapun saran yang penulis sumbangkan sebagai berikut: pertama perlu kiranya dilakukan revisi atas ketentuan Pasal 185 KUHAP tentang keterangan saksi khususnya ayat (3) yang bisa menjadi celah bagi penegakan hukum. Aturan tersebut seharusnya dijelaskan dengan tegas dalam KUHAP sehingga tidak menyebabkan multi tafsir. Kedua, Seharusnya jaksa lebih memperhatikan undang-undang yang akan digunakan dalam menyusun surat dakwaan, jangan hanya menggunakan KUHAP saja, apabila ada aturan / undang-undang yang lebih khusus mengatur tindak pidana tersebut maka jaksa seharusnya menggunakan undang-undang khusus tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]