Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorZulaika, Emi
dc.contributor.authorSAMPURNA, DWI DUTHA ARIE
dc.date.accessioned2016-08-10T03:41:25Z
dc.date.available2016-08-10T03:41:25Z
dc.date.issued2016-08-10
dc.identifier.nim110710101223
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76211
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini pada dasar nya dilatar belakangi oleh Putusan Mahkamah Agung yang meletakkan dasar hukum berkenaan dengan tidak adanya tanggung-jawab sekolah bagi murid yang mengalami kecelakaan di sekolah. Sebuah kasus terjadi di sekolah Pelita Hati Nasional Plus School di Jember Jawa Timur. Seorang dokter memperkarakan sekolah dan pihak-pihak yang diduga bertanggung atas kecelakaan yang dialami anaknya. Sang dokter meminta pengelola sekolah bertanggung jawab, dan perkaranya sampai ke pengad ilan. Anaknya yang seharusnya didalam pengawasan pihak sekolah namun mengalami kecelakaan akibat kelalaian pihak sekolah, orang tua anak tersebut menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang hendak dikaji meliputi 4 (empat) hal yaitu: pertama, putusan Pengadilan Jember Nomor 63/Pdt.g/2012/PN.JR dan putusan Mahkamah Agung Nomor 3131K/Pdt/2013 telah telah adil bagi anak yang mengalami kecelakaan di sekolah Pelita Hati Nasional Plus School dan orang tuanya. Kedua, upaya yang dapat dilakukan orang tua terhadap anaknya yang mengalami kecelakaan di sekolah Pelita Hati Nasional Plus School. Ketiga, bentuk tanggung jawab hukum sekolah Pelita Hati Nasional Plus School terhadap murid yang mengalami kecelakaan di Sekolah. Keempat, pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam putusan Pengadilan Jember Nomor 63/Pdt.g/2012/PN.JR dan putusan Mahkamah Agung Nomor 3131K/Pdt/2013. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilan jutkan dengan analisa bahan hukum. Pada hari kamis tanggal 31 Mei 2012 pukul 12.55, staf Pelita HatiNational Plus School, menghubungi telepon genggam istri penggugat memberitahu bahwa anak Pilar Menara Falah jatuh. Penggugat langsung berangkat ke sekolah yang lokasinya sangat dekat dengan rumah, di sekolah penggugat mendapati anak tersebut dalam keadaan kepala dan wajah berlumuran darah. Setelah tiga jam dirawat dirumah, anak tersebut Pilar Menara Falah bercerita saat jam istirahat bergandengan tangan dengan temannya, karena Pilar Menara Falah terlambat meloncat, kedua temannya menarik keras tangannya sehingga akhirnya Pilar Menara Falah mengalami luka memar dan luka robek dengan jaringan kulit yang hilang (skin loss) di dahi kiri, pelipis kiri, kelopak mata atas dan bawah sebelah kiri, batang hidung dan cuping hidung pipi kiri. Atas kelalaian pihak sekolah, penggugat menuntut ganti kerugian materiil yang wajib dibayar sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah)dengan rincian biaya perawatan dan pemulihan wajah untuk dapat kembali seperti semula sebagai berikut dan ganti kerugian immateriil karena organ vital pada wajah yang cacat pada anak tersebut yang sulit pulih seperti aslinya ditentukan biaya sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). Kesimpulan bahwa putusan Pengadilan Jember Nomor 63/Pdt.g/2012/PN.JR dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3131K/Pdt/2013, belum memenuhi rasa keadilan bagi Pilar Menara Falah dan orang tuanya sendiri. Pilar Menara Falah berhak mendapat perlindungan serta pengawasan disekolah. Pengelola Pelita Hati National Plus School berusaha menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan atau diluar pengadilan. Namun orang tua Pilar Menara Falah memilih mengajukan tuntutan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jember. Upaya yang dilakukan dapat melalui jalur non litigasi yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, kemudian dapat melalui jalur litigasi yaitu dengan proses persidangan. Pelita Hati National P lus School telah berusaha bertanggung jawab atas kecelakaan Pilar Menara Falah disekolah. Pertama guru Pelita Hati National Plus School membawa P ilar Menara Falah menuju ke UKS dan memberikan pertolongan pertama, dengan membersihkan luka. Pengelola sekolah telah mengunjungi kerumah P ilar Menara Falah dan meminta maaf secara langsung kepada orang tua Pilar Menara Falah atas kelalaian yang telah dilakukan. Pengelola sekolah bersedia memberi santunan untuk biaya perawatan dan pengobatan kepada ora ng tua P ilar Menara Falah, namun orang tua Pilar Menara Falah menolak dan menuntut ganti kerugian yang lebih besar sehingga dibawalah tuntutan tersebut ke Pengadilan Negeri Jember. Pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) dalam putusan Pengadilan Jember Nomor 63/Pdt.g/2012/PN.JR dan putusan Mahkamah Agung Nomor 3131K/Pdt/2013 sudah tepat dengan tidak menerima tuntutan orang tua P ilar Menara Falah karena pengelola Pelita Hati National Plus School tidak melakukan perbuatan hukum seperti yang dikatakan Penggugat serta tidak ada dasar hukum yang memuat agar sekolah memberikan ganti kerugian atas terjadinya kecelakaan kepada peserta didik disekolah. Saran bagi pemerintah, agar sesegera mungkin membuat peraturan yang secara tegas menekankan tugas dan tanggung jawab guru serta sekolah dalam melindungi dan mengawasi peserta didiknya, apabila lalai dan terjadi kecelakaan pada peserta didik, maka pengelola sekolah harus bertanggung jawab dalam memberi santunan untuk biaya perawatan dan pengobatannya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTANGGUNG JAWAB HUKUMen_US
dc.subjectMURID YANG MENGALAMI KECELAKAANen_US
dc.subjectSEKOLAH PELITA HATI NASIONAL PLUSen_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Sekolah Pelita Hati Nasional Plus School terhadap Murid yang Mengalami Kecelakaan di Sekolah (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3131K/PDT/2013 )en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record