Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.authorPRIELLITA, Megawati
dc.date.accessioned2016-08-10T03:39:37Z
dc.date.available2016-08-10T03:39:37Z
dc.date.issued2016-08-10
dc.identifier.nimNIM120710101052
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76210
dc.description.abstractHasil penelitian dalam penulisan skripsi ini bahwa kriteria dalam menentukan itikad tidak baik terdapat dalam pasal 4 Undangundang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Akibat hukum adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat yaitu dapat dilakukan pembatalan dan penghapusan merek terhadap merek yang beritikad tidak baik serta upaya gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, pertama kriteria itikad tidak baik menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6. Itikad tidak baik adalah suatu tindakan pihak lain atau pihak ketiga yang akan mendaftarkan merek dagangnya di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan diindikasikan tidak memiliki unsur pembeda dengan merek yang telah terdaftar dan merek itu bertentangan pula dengan moralitas agama, kesusilaan, serta ketertiban umum. Kedua, akibat hukum sebagai konsekuensi atas itikad tidak baik yang dilakukan tergugat terhadap mereknya, yaitu pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek dan gugatan ganti rugi berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial yang diajukan oleh pemilik merek yang merasa dirugikan oleh pihak yang tidak berhak dalam penggunaan merek. Ketiga, Ratio Decidendi (Pertimbangan Hukum) hakim dalam Putusan Nomor : 762 K/Pdt. Sus/2012 dalam menentukan sengketa merek Piaget dan Piaget Polo dengan Piagetpolo dan Piaget Polo sudah tepat. Hakim menggunakan kriteria itikad tidak baik sesuai dengan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 yang dalam penjelasannya itikad tidak baik merupakan pelanggaran terhadap ketertiban umum. Ketertiban umum meliputi segala nilai-nilai yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat juga termasuk ke dalamnya nilai-nilai kepatutan dan prinsip keadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries120710101052;
dc.subjectMEREK PIAGETPOLOen_US
dc.subjectBERITIKAD TIDAK BAIKen_US
dc.titlePEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK PIAGETPOLO YANG BERITIKAD TIDAK BAIK (Analisa Putusan Nomor 762 K/Pdt. Sus/2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record