Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Ray White Indonesia Cabang Jember Dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Abstract
Pembahasan mengenai permasalahan perlindungan hukum terhadap
perusahaan perantara properti, Perlindungan hukum secara preventif menganai
perusahaan perantara perdagangan properti terdapat dalam Peraturan Permendag
nomor 33 tahun 2008 pasal 9 yaitu membuat perjanjian tertulis antara agen properti
dengan penjual selain itu dalam pasal 10 pemberian komisi dari pemberi tugas
minimal 2% (dua persen) dari nilai transaksi pada prosedur perusahaan Ray White
komisi yang diberikan adalah 3% (tiga persen) namun dapat lebih atau kurang
sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kendala-kendala yuridis dari
perlindungan hukum umumnya terjadi pada tahap selling yang merupakan tahap
paling rentan terhadap permasalahan hukum karena dengan itikad tidak baik
penjual maupun pembeli bisa terjadi penjual dan pembeli meninggalkan perantara,
pembatalan perjanjian sepihak oleh penjual, pembeli yang wanprestasi setelah
tercapai kesepakatan negosiasi harga, harga dan komisi yang tercantum didalam
perjanjian antara agen perantara properti dan klien dapat berubah secara
kondisional. Upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan perantara
perdagangan properti dalam penyelesaian perselisihan adalah dengan musyawarah
saja belum ada upaya hukum lain apabila penjual ataupun pembeli wanprestasi.
Kesimpulan dari skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap
perusahaan perantara perdagangan properti adalah perusahaan tetap berhak
menerima komisi apabila apabila terjadi transaski, dan masa perjanjian telah
berakhir dan terjadi transaksi atas properti dari pembeli pihak perusahaan. Agen
pemasaran berwenang menerima pembayaran uang muka dari pembeli dan
menyimpannya. Kendala yuridis dari perlindungan hukum yang dihadapi oleh
perusahaan perantara perdagangan properti kurangnya peraturan yang menjamin
dan melindungi perusahaan perantara perdagangan properti Upaya penyelesaian
perselisihan yang dilakukan perusahaan perantara perdagangan properti adalah
melalui cara musyawarah atau negosiasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]