PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PENYIMPAN DANA PADA SAAT BANK MENGALAMI LIKUIDASI
Abstract
Terkait hasil pembahasan dan kesimpulan tersebut dapat penulis berikan saran
bahwa : Dalam masalah perlindungan terhadap nasabah mengenai likuidasi suatubank
telah diantisipasi oleh pihak bank sendiri melalui perlindungan yang
berupa hak implisit dan hak eksplisit dimana keduanya sudah dijelaskan
diatas dan di atur oleh Undang Undang Perbankan dan juga dalam menghadapi
eraglobalisasi saat ini apalagi isu-isu yang terjadi saat ini pemerintah Indonesia
seharusnya sudah mengatasi masalh tersebut melalui sebuah wadah system yang
berupa aturan perundang-undangan sehingga para nasabah merasa terjamin dan
percaya atas sisitem perbankan nasional dan satu permasalahan lagi yaitu masalah
kerahasian bank harus diperhatikan secara serius karena dia merupakan jiwa / ruh
perbankan. Dan ada jaminan dari bank terhada para nasabah ketika bank mengalami
kesulitan untuk mengembalikan dana para nasabah ketika bank tersebut mengalami
likuid./bangkrut. Dan juga adanya prinsip keharmonisasian antara pihak bank dengan
pihak para nasabah sehingga tidak saling kecurugaan antar keduanya. Penjaminan
simpanan nasabah bank yang selama ini dilakukan melalui program penjaminan
Lembaga Penjamin Simpanan telah secara nyata dapat memelihara kepercayaan
masyarakat pada industri perbankan pasca krisis 1998. Namun, dengan adanya krisis
keuangan global saat ini perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi penarikan dana
perbankan secara besar-besaran akibat menurunnya kepercayaan masyarakat atas
jaminan keamanan uang yang disimpannya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]