dc.description.abstract | Persoalan utang piutang merupakan persoalan yang umum terjadi di
kalangan dunia bisnis maupun kehidupan bermasyarakat. Utang yang sering
diambil oleh masyarakat maupun pelaku usaha ialah melalui bank, dimana bank
merupakan salah satu lembaga keuangan yang diberi izin oleh pemerintah. Bank
merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari lalu lintas perekonomian
suatu negara yang berguna untuk meningkatkan gairah perekonomian masyarakat
negara tersebut. Bank mempunyai 2 (dua) tugas yaitu menghimpun dana dan
menyalurkan dana, yang salah satunya pemberian kredit.
Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini ada tiga yaitu, apakah objek
lelang dapat langsung dikuasai oleh pemenang lelang setelah proses lelang
selesai?, apa bentuk perlindungan hukum bagi pemenang lelang dalam transaksi
lelang eksekusi benda jaminan dengan sertifikat hak tanggungan?, upaya hukum
apa yang bisa dilakukan oleh pemenang lelang apabila hak-haknya tidak
terpenuhi?.
Tujuan Penelitian dalam penelitian skripsi ini ada dua yaitu, tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah Memenuhi dan
melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis untuk
mencapai gelar Sarjana Hukum sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum
Universitas Jember, sarana untuk menerapkan ilmu dan pengetahuan hukum yang
telah diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan membandingkan
praktik yang terjadi didalam masyarakat dan memberikan sumbangan pikiran
yang berguna bagi masyarakat dan khususnya civitas Fakultas Hukum Universitas
Jember. Tujuan khusus dari peneliatian skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan
memahamiapakah objek lelang dapat dikuasai secara langsung oleh pemenang
lelang setelah proses lelang selesai, Untuk mengetahui dan memahami
perlindungan hukum terhadap pemenang lelang dalam transaksi lelang benda
jaminan dengan sertifikat Hak Tanggungan, Untuk mengetahui dan memahami
upaya yang dilakukan apabila hak-hak pemenang lelang tidak terpenuhi.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan hukum
penelitian dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif. Penelitian bertujuan
untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai
segala sesuatu yang berhubungan dalam sengketa merek yang dibahas dalam
skripsi ini.
Kesimpulandalam skripsi ini berisikan 3 poin: (1)Objek lelang dapat
langsung olehpemenanglelang setelah adanya penyerahan atau levering
yangsebelumnya telah menyelesaikan segala kewajibannya yang berupa
pembayaran dan pemberesan dokumen yang terkait proses lelang. (2)
Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang tercantum dalam berbagai peraturan yang mengatur mengenai lelang maupun jual beli, diantarannya adalah
pasal 1474 KUHPerdata yang memberikan kewajiban kepada penjual untuk
melakukan penyerahan apabila telah ada kata sepakat dalam hal penjualan barang.
Pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 40/PMK.07/2006 pada pasal 7 dan 8
juga diatur mengenai keajiban pnjual untuk merawat dan menjaga objek jual beli
(lelang) sampai pada penyerahan kepada pembeli. Sehingga pemenang lelang
sangat terlindungi hak-haknya oleh peraturan perundangan. (3) Upaya yang dapat
dilakukan oleh pemenang lelang apabila objek lelang masih dikuasai pemilik lama
ialah dapat meminta permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat atau
juga apabila terjadi karena kesalahan penjual maka pemenang lelang dapat
mengajukan gugatan keperdataan mengenai objek tersebut. Saran dalam skripsi
ini ada 3 poin: (1)Hendaknya dibuatlah Undang-Undang lelang tertentu yang
dinamis sesuai perkembangan jaman dan dapat mengakomodir segala aspek yang
berkaitan dengan lelang dalam satu peraturan.(2) Hendaknya pembaharuan kaidah
hukum dalam lelang dapat diperbaharui sehingga lebih tegas lagi dalam
pemberian sanksi apabila para pihak dalam pelaksanaan lelang tidak dilaksanakan
sesuai dengan prosedur ataupun melencengi dan melakukan kecurangan dalam
lelang. (3) Hendaknya Pembeli lelang tidak bersusah payah dalam hal penguasaan
objek lelang yang telah dibelinya, dan penjual harus menyerahkan objek lelang setelah selesainya proses lelang kepada pemenang lelang | en_US |