KONTRAK KARYA (KK) DAN PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) DI TINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Abstract
Hasil penelitian skripsi ini yaitu: bahwa Pengaturan kontrak karya (KK)
dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sebelum dan
setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara terdapat perubahan yang mendasar. Dari perubahan tersebut
menimbulkan masalah hukum mengenai kepastian hukum dari kontrak karya
(KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Namun
berdasarkan Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, permasalahan hukum tersebut dapat
terselesaikan; Kesesuaian antara prinsip-prinsip perjanjian dengan asas
keseimbangan terlihat dalam proses renegosiasi kontrak karya (KK) dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Renegosiasi
kontrak tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, iktikad baik dan
pacta sunt servanda, yang berdasarkan hukum pada Pasal 1338 dan 1339 KUH
Perdata. Renegosiasi kontrak juga dilakukan untuk menerapkan asas
keseimbangan dalam kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara (PKP2B) yang dinilai berdasarkan undang-undang
sebelumnya tidak mencerminkan asas keseimbangan.; Peran pemerintah dalam
pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan kontrak karya (KK) dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B tersebut diatur
dalam Pasal 139 hingga Pasal 144 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dan dalam Pasal 2 hingga pasal 38 Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]