dc.description.abstract | Bank merupakan inti dari sistem keuangan setiap negara. Melalui
kegiatan perkreditan dan berbagai jasa yang diberikan, bank melayani
kebutuhan pembiayaan bagi semua sektor perekonomian. Seiring dengan
perkembangan jaman, alat pembayaran terus berkembang. Salah satunya,
yakni kartu ATM. Dalam suatu transaksi, telah terjadi sebuah kesalahan
sistim dimana pada saat penarikan tunai melaui mesin ATM nasabah
mendapati, bahwasanya telah terjadi kegagalan, namun pendebetan tetap
saja dilakukan oleh pihak bank. Bank, dituntut untuk bisa memberikan
tanggung jawabnya, sehingga nasabah sebagai pengguna jasa tidak
dirugikan dalam hal ini. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini
ada tiga, yakni, apa perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang
gagal melakukan transaksi penarikan tunai melalui Anjungan Tunai
Mandiri (ATM) ?, apa tanggung jawab bank terhadap nasabah yang gagal
melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ?, apakah
upaya yang dapat dilakukan nasabah bila terjadi kesalahan pendebetan
rekening oleh bank dalam transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri
(ATM) ?
Tujuan penelitian dalam skripsi ini ada dua, yakni Tujuan Umum
dan Tujuan Khusus. Tujuan Umum adalah memenuhi dan melengkapi
persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum
sebagaimana kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember, sarana
untuk mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum yang telah
diperoleh dari perkulihan yang bersifat teoritis dengan praktik yang
terjadi di masyarakat dan memberikan konstribusi yang bermanfaat bagi
masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Jember serta almamater. Sedangkan Tujuan Khusus dari penelitian skripsi
ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum nasabah
bank dalam penarikan tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM),
untuk mengetahui dan memahami tanggung jawab bank terhadap nasabah
yang gagal melakukan transaksi melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM),
dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan nasabah bila terjadi
kesalahan pendebetan rekening oleh bank dalam transaksi melalui
Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dalam tipe ini
penelitian menitik beratkan pada pengkajian kaidah-kaidah atau norma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum
primer, sekunder dan bahan non hokum. Analisis bahan hukum skripsi ini
bersifat deskriptif. Penelitian bertujuan untuk memberikan gambaran
secara rinci dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang berhubungan
dalam kasus pendebetan rekening akibat transaksi gagal melalui ATM yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil Penelitian dalam skripsi ini pertama, perlindungan hukum terhadap
nasabah yang gagal melakukan transaksi melalui ATM terdiri dari 2 bentuk yakni
secara preventif dan represif. Kedua, bank wajib untuk bertanggung jawab
terhadap setiap kerugian yang dialami oleh nasabah pengguna ATM. Ketiga,
upaya yang dapat dilakukan nasabah yang mengalami kerugian adalah dengan
melakukan pengaduan kepada pihak bank .
Kesimpulan dalam skripsi ini, Pertama, perlindungan hukum nasabah bank
dibagi menjadi 2 (dua), yakni perlindungan secara preventif dan represif. Kedua,
bentuk tanggung jawab bank terhadap pendebetan rekening akibat transaksi gagal
melalui ATM adalah dengan melakukan pengembalian dana yang telah terdebet.
Ketiga, upaya yang dapat dilakukan nasabah adalah dengan melakukan pengaduan
kepada pihak bank. Saran dalam skripsi ini adalah, pertama, bank seharusnya
lebih maksimal dalam upaya penanggulangan resiko terhadap produk dan jasa
yang diberikan kepada konsumen. Kedua, nasabah sebaiknya lebih hati-hati dan
bijak saat melakukan transaksi. Ketiga, pemerintah sebagai regulator harus tegas dan memberi sanksi kepada bank yang lalai akan kewajibannya | en_US |