Show simple item record

dc.contributor.advisorWahjuni, Edi
dc.contributor.advisorAdonara, Firman Floranta
dc.contributor.authorPRIYANTI, Heni Ika
dc.date.accessioned2016-08-08T04:31:00Z
dc.date.available2016-08-08T04:31:00Z
dc.date.issued2016-08-08
dc.identifier.nim120710101055
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75977
dc.description.abstractPerusahaan sebagai simbol dari sistem ekonomi dominan, menjadi jelas secara inheren, struktur, dan fungsinya adalah anti-tesis bagi perlindungan hukum pekerja/buruh, keduanya saling bertentangan, selalu dijumpai kesenjangan antara das sollen (yang seharusnya) dan das sein (kenyataan). Kesenjangan antara das sollen dan das sein ini disebabkan adanya perbedaan pandangan dan prinsip antara kepentingan hukum (perlindungan hukum bagi pekerja/buruh) dan kepentingan ekonomi (keuntungan perusahaan), kepentingan hukum menghendaki terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh secara maksimal, namun bagi perusahaan hal tersebut justru menjadi hambatan karena akan mengurangi laba perusahaan. Di Indonesia, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kurang diterapkan secara optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya kasus kecelakaan kerja di tempat kerja yang menimbulkan kerugian, baik moril maupun materiil. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2015 status pekerjaan penduduk adalah bekerja dengan status berusaha (46,79%), pekerja penerima upah (38,58%), dan pekerja keluarga (9,83%), tersebar di sektor formal maupun informal. Sementara data dari Jamsostek menunjukkan, 9 orang meninggal akibat kecelakaan kerja pada tahun 2013. Menurutnya, data tersebut hanya menunjukkan pekerja yang aktif dan tercatat. Itu artinya, data tersebut hanya menunjukkan 10% dari keseluruhan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja aktual. Sementara data dari ILO menunjukkan, rata-rata terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja. Dari total jumlah itu, sekitar 70% berakibat fatal, yakni kematian atau cacat seumur hidup, kasus ini terjadi pada tahun 2015. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian menyangkut perlindungan hukum terhadap buruh atau tenaga kerja di Indonesia dengan judul skripsi : “Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Dalam Perusahaan Akibat Tidak Diterapkannya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)”en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPelindungan hukum buruhen_US
dc.subjectKESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DALAM PERUSAHAAN AKIBAT TIDAK DITERAPKANNYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record