dc.description.abstract | Perusahaan sebagai simbol dari sistem ekonomi dominan, menjadi jelas
secara inheren, struktur, dan fungsinya adalah anti-tesis bagi perlindungan hukum
pekerja/buruh, keduanya saling bertentangan, selalu dijumpai kesenjangan antara
das sollen (yang seharusnya) dan das sein (kenyataan). Kesenjangan antara das
sollen dan das sein ini disebabkan adanya perbedaan pandangan dan prinsip
antara kepentingan hukum (perlindungan hukum bagi pekerja/buruh) dan
kepentingan ekonomi (keuntungan perusahaan), kepentingan hukum menghendaki
terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh secara maksimal, namun bagi perusahaan hal
tersebut justru menjadi hambatan karena akan mengurangi laba perusahaan.
Di Indonesia, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kurang diterapkan
secara optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya kasus kecelakaan kerja
di tempat kerja yang menimbulkan kerugian, baik moril maupun materiil.
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2015 status pekerjaan penduduk adalah bekerja
dengan status berusaha (46,79%), pekerja penerima upah (38,58%), dan pekerja
keluarga (9,83%), tersebar di sektor formal maupun informal. Sementara data dari
Jamsostek menunjukkan, 9 orang meninggal akibat kecelakaan kerja pada tahun
2013. Menurutnya, data tersebut hanya menunjukkan pekerja yang aktif dan
tercatat. Itu artinya, data tersebut hanya menunjukkan 10% dari keseluruhan
pekerja yang mengalami kecelakaan kerja aktual. Sementara data dari ILO
menunjukkan, rata-rata terdapat 99.000 kasus kecelakaan kerja. Dari total jumlah
itu, sekitar 70% berakibat fatal, yakni kematian atau cacat seumur hidup, kasus ini
terjadi pada tahun 2015.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka penulis tertarik untuk
mengadakan penelitian menyangkut perlindungan hukum terhadap buruh atau
tenaga kerja di Indonesia dengan judul skripsi : “Perlindungan Hukum
Terhadap Buruh Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Dalam Perusahaan
Akibat Tidak Diterapkannya Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)” | en_US |