Show simple item record

dc.contributor.advisorMUNTAHAAA, Multazaam
dc.contributor.advisorPANGGI, Rosalind Angel
dc.contributor.authorATMADJA, Firman Aliansyah Disnu
dc.date.accessioned2016-08-04T01:52:34Z
dc.date.available2016-08-04T01:52:34Z
dc.date.issued2016-08-04
dc.identifier.nimNIM110710101326
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75696
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama : Bentuk dakwaan Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif tidak sesuai, karena pada prinsipnya terdakwa seharusnya diberikan dakwaan tunggal, dalam hal ini tindak pidana pemerasan karena adanya unsur “ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang”, sehingga tidak perlu adanya dakwaan tindak pidana penipuan yang tidak ada unsur ancaman tersebut. Dalam hal ini terdakwa cukup didakwa dengan dakwaan tunggal bahwa perbuatan terdakwa khususnya menyangkut percobaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dengan Pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, dakwaan Penuntut Umum harus cermat dalam memformulasikan perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur tindak pidana tersebut menjadi jelas. Kedua : Pertimbangan hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1247/Pid.B/2014/PN.BKS tidak sesuai bila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Dalam hal ini unsur-unsur pasal khususnya pasal percobaan tidak diuraikan secara lengkap dan jelas oleh mpertimajelis hakim. Dalam pertimbangan ke-4 disebutkan bahwa unsur tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, sehingga pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Saran yang diberikan bahwa, Penuntut Umum hendaknya senantiasa memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan dalam suatu tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Seharusnya hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara yang seperti contoh kasus dalam pembahasan yaitu fakta yang terungkap dalam persidangan menyangkut tindak pidana percobaan kepada terdakwa sehingga hakim dapat mengambil suatu putusan yang objektif dan berdasar pada ketentuan KUHAP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101326;
dc.subjectTINDAK PIDANAen_US
dc.subjectPEMERASANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 1247/PID.B/2014/PN.BKS)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record