Show simple item record

dc.contributor.advisorISWONO, Sugeng
dc.contributor.authorISNA, Faizatul
dc.date.accessioned2016-08-04T01:46:05Z
dc.date.available2016-08-04T01:46:05Z
dc.date.issued2016-08-04
dc.identifier.nimNIM130903101009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75693
dc.description.abstractSistem pemungutan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan Self Assesment System yang merupakan sistem perpajakan yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Penyetoran paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Kesimpulan yang diperoleh penulis dari kegiatan Praktek Kerja Nyata ini dalam tata cara pelaksanaan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak hotel telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam masa yang akan datang diharapkan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat mempertahankan dan lebih meningkatkan kinerjanya untuk menggali potensi-potensi yang ada khususnya pajak hotel, sehingga dapat membantu pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah guna kepentingan pembangunan daerah kabupaten jember. Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 1089/UN.25.1.2/SP/2016 Jurusan Ilmu Administrasi Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jemberen_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101009;
dc.subjectHOTELen_US
dc.subjectDINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.titleTATA CARA PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record