TATA CARA PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK HOTEL PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Sistem pemungutan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
menggunakan Self Assesment System yang merupakan sistem perpajakan yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang. Wajib pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang, fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Penyetoran paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD (Surat Ketetapan
Pajak Daerah).
Kesimpulan yang diperoleh penulis dari kegiatan Praktek Kerja Nyata ini
dalam tata cara pelaksanaan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak hotel
telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam masa yang akan datang diharapkan
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember dapat mempertahankan dan lebih
meningkatkan kinerjanya untuk menggali potensi-potensi yang ada khususnya
pajak hotel, sehingga dapat membantu pemerintah khususnya pemerintah daerah
dalam meningkatkan pendapatan daerah guna kepentingan pembangunan daerah
kabupaten jember.
Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor : 1089/UN.25.1.2/SP/2016 Jurusan
Ilmu Administrasi Studi Diploma III Perpajakan, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Jember
Collections
- DP-Taxation [889]