PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Abstract
Pelaksanaan untuk tercapainya jaminan dan kepastian hukum hak-hak atas tanah diselenggarakan pendaftaran tanah dengan mengadakan pengukuran, pemetaan tanah dan penyelenggaraan tata usaha hak atas tanah merupakan hubungan hukum orang atau badan hukum dengan sesuatu benda yang menimbulkan kewenangan atas obyek bidang tanah dan memaksa orang lain untuk menghormatinya akibat dari pemilikan. Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendaftaran tanah yang bersifat rechts. Pendaftaran tanah berfungsi untuk mengetahui status bidang tanah, siapa pemiliknya, apa haknya, berapa luasnya, untuk apa dipergunakan. Untuk memperoleh kekuatan hukum rangkaian kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis, pengajuan kebenaran materiil pembuktian data fisik dan data yuridis hak atas tanah, ataupun lain hal yang dibutuhkan sebagai dasar hak pendaftaran tanah, dan atau riwayat asal usul pemilikan atas tanah, jual-beli, warisan, tidak terlepas pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, di dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut tidak memberikan pengertian apa yang dimaksudkan dengan pemindahan hak atas tanah. Maka dari itu hal ini merupakan isu hukum yang menarik untuk diteliti. Karena itu melalui penelitian skripsi ini akan dikaji persoalan tersebut melalui judul skripsi: Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Melalui Jual Beli Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran
Tanah.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini mengenai Pertama, Bagaimana proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli. Kedua, Hambatan apakah yang timbul dalam proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli. ketiga, Bagaimana upaya penyelesaian dalam mengatasi hambatan dalam proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah mengetahui tentang proses pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli; hambatan yang timbul di dalam proses pendaftaran peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli; dan upaya penyelesaian hambatan yang terjadi dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang berarti mencari kesesuaian aturan hukum dengan norma hukum, prinsip hukum serta fenomena hukum yang ada. Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang terdiri dari Perundang-Undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang undangan dan putusan–putusan hakim, serta bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks, literatur-literatur lain yang relevan dengan isu hukum yang dibahas, tulisan-tulisan hukum baik media cetak maupun elektonik.
Meskipun ketentuan hukum jual beli tanah hak milik belum secara tegas diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), namun dengan menggunakan penafsiran yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 UUPA maka pengertian jual beli tanah hak milik menurut UUPA tidak lain adalah pengertian jual beli tanah menurut Hukum Adat yang tidak lain perbuatan hukum pemindahan hak untuk selama-lamanya, yang sifatnya tunai dan riil, serta harus dilakukan secara terang. Sehingga berdasarkan UUPA pemindahan hak atas tanah melalui jual beli tersebut harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Pada prinsipnya tujuan pendaftaran tanah ialah memenuhi asas publisitas dan memberi kekuatan pembuktian.
Hambatan-hambatan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dapat dilihat melalui 2 permasalahan; Pertama, mengenai terkait dengan teknis pendaftaran belum dapat dilaksanakan secara baik dikarenakan kurangnya sumber daya manusia terhadap pengetahuan Prosedur Pendaftaran Tanah. Kedua, terkait dengan kurangnya Tenaga Ahli di kantor PPAT yang mengakibatkan kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Jember terhambat.
Upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam meminimalisir hambatan-hambatan tersebut diatas, dengan melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat guna mengetahui informasi teknis untuk melakukan pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah, namun belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Saran dari penulis bahwasanya kepatuhan dan kesadaran hukum dari masyarakat harus ditingkatkan antara lain melalui penyuluhan-penyuluhan hukum, penyebaran pamflet-pamflet yang berkaitan dengan masalah hukum tanah dengan bahasanya yang komunikatif agar dapat dimengerti oleh masyarakat awam, atau melalui bahan-bahan bacaan lainnya, dan juga melalui media social sehingga dengan melalui berbagai macam cara tersebut diharapkan masyarakat yang tadinya buta hukum dapat mengetahui dan mengerti tentang hukum. Dan apabila sudah mengetahui dan mengerti hukum, maka hal ini akan dapat meningkatkan derajat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat di bidang hukum pertanahan.
Selain itu, dalam usaha menyediakan data yang benar, perlu ditingkatkan penguasaan ketentuan peraturan dari pejabat pelaksana kegiatan pendaftaran. Kemudian, agar Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1997 ditingkatkan pengaturannya dalam bentuk Undang-Undang sehingga pemilik sertifikat akan merasa aman dalam perlindungan hukum dan kepastian haknya dalam menguasai tanahnya. Dan juga hendaknya camat dan lurah dalam menerbitkan surat keterangan peralihan hak atas tanah harus teliti, cermat, hati-hati, dan tidak boleh ceroboh. Terlebih lagi surat keterangan peralihan ha katas tanah yang diterbitkan menyangkut pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana diuraikan di atas. Kemampuan meneliti dan memeriksa sangat diperlukan sebelum terjadi hal-hal yang diinginkan. Pencocokan data yang ada di Kantor Kelurahan dan Kantor Camat harus dilakukan. Jika upaya ini dilakukan dengan baik dan benar, maka hal ini sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun demikian, tidaklah berarti kehati-hatian akan menimbulkan berbelit-belitnya pelayanan sehingga penerbitan surat keterangan dari Lurah dan Camat menjadi lebih lama.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]