KAJIAN YURIDIS HAKIM AD-HOC SEBAGAI PEJABAT NEGARA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 32/PUU-XII/2014)
Abstract
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya dalam kaitannya
dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil beberapa kesimpulan
sebagai berikut :
1. Dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
disebutkan tentang definisi hakim. Hakim adalah hakim pada Mahkamah
Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada
pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. Hakim
sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 5, juga meliputi hakim pada
pengadilan khusus disebut sebagai hakim ad hoc. Atas definisi itu, maka
pengertian hakim ad hoc adalah hakim. Kemudian di dalam Pasal 19
disebutkan hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara. Hal tersebut
berbeda sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 122 huruf e Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan
bahwa Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 : (e) Ketua,
wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua,
wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Atas adanya pertentangan dalam ketentuan tersebut menjadikan adanya
dualisme tentang kedudukan hakim ad hoc sebagai pejabat negara atau bukan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa
menolak permohonan pemohon yang pada intinya menyatakan bahwa hakim
ad hoc bukan pejabat negara. Akibat hukum terhadap putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut bahwa Hakim ad hoc merupakan hakim non-karier yang
mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus,
sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika bersama hakim
karier menangani sebuah perkara. Penentuan kualifikasi hakim hakim ad hoc
sebagai pejabat negara atau bukan merupakan kebijakan hukum terbuka yang
sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan
tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang ada.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]