KEDUDUKAN HUKUM TANAH KAS DESA SEBAGAI BAGIAN DARI PENDAPATAN ASLI DESA
Abstract
Tanah kas desa merupakan bagian dari “tanah desa” yang penggunaan
atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan
pemerintahan desa. Tanah Kas Desa dapat memberikan sumber pendapatan dan
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Hal ini
menunjukkan, bahwa dengan adanya Tanah Kas Desa yang mempunyai hasil
yang cukup baik, maka diharapkan dari hasil Tanah Kas Desa tersebut dapat
dipergunakan untuk membiayai segala urusan pemerintahan desa, terutama
pembiayaan urusan administrasi pemerintah desa tersebut akan dapat memberikan
ketertiban dan keberhasilan dalam pemerintahan desa, dan momberikan pelayanan
yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Sebelum adanya Undang-undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, tanah kas desa menjadi hak pemerintah desa untuk
dikelola sebagai kompensasi gaji mereka. Namun setelah disahkannya Undangundang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 81
ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatakan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan
dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. Permasalahan yang akan penulis
bahas dalam penulisan skripsi ini, yang pertama bagaimana perbandingan
kedudukan hukum tanah kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang –
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kedua, apa akibat hukum jika tanah
kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan yang hendak dicapai pada penulisan skripsi
ini adalah untuk menganalisis perbedaan dan persamaan kedudukan hukum tanah
kas desa sebelum dan sesudah keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Kedua, untuk menganalisis akibat hukum tanah kas desa secara
yuridis jika menjadi aset desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permasalahan diatas akan dianalisis Penulis dengan menggunakan
Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan
pendekatan konseptual,
Kesimpulan pertama terdapat perbandingan kedudukan hukum tanah kas
desa antara sebelum dan sesudah keluarnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa yaitu sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, tanah kas desa menjadi hak pemerintah desa untuk dikelola sebagai
kompensasi gaji mereka. Namun setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa
penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam APB Desa
yang bersumber dari ADD. Kesimpulan kedua,terdapat akibat hukum jika tanah
kas desa secara yuridis menjadi aset desa berdasarkan Undang – Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu maka kepala desa atau perangkat desa tidak lagi
dapat menikmati tanah kas desa sebagaimana sebelumnya yang merupakan gaji
bagi mereka. Namun mereka masih tetap dapat menikmati setidaknya 50% hasil
tanah kas desa karena sampai saat ini belum ada ketegasan mengenai pengelolaan
tanah kas desa yang terbaru. Berdasar peraturan menteri tersebut pemerintah
daerah dapat membuat peraturan (peraturan daerah/peraturan bupati) tentang
pemberian remunerasi bagi kepala desa dan perangkat desa yang dananya
bersumber dari tanah kas desa.
Saran dari penulis ada 2 yaitu pertama, seharusnya pemerintah segera
menerbitkan aturan pengelolaan tanah kas desa secara rinci dan yang terbaru
disertai penegasan bahwa tanah kas desa yang sudah menjadi aset desa harus
dikelola sebaik mungkin demi kesejahteraan desa meski kepala desa masih tetap
diijinkan menerima hasil pengelolaan tanah kas desanya. Bagi kepala desa yang
tidak memanfaatkan tanah kas desa demi kesejahteraan desa maka pemerintah
harusnya tegas mencabut hak kepala desa tersebut untuk menerima hasil pengelolaan tanah kas desa. Kedua, sebaiknya pemerintah memang tetap harus
mengijinkan kepala desa untuk menerima hasil pengelolaan tanah kas desa sebab
meski sudah diberikan remunerasi tiap bulannya tetap saja kepala desa merasa
harus diberi hak untuk menerima hasil dari tanah kas desa. Penulis meyakini
bahwa dengan diberikannya remunerasi dan hasil dari pengelolaan tanah kas desa
maka kinerja kepala desa juga akan semakin baik karena tanggungjawabnya juga semakin besar untuk menyejahterakan masyarakat desanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]