Show simple item record

dc.contributor.advisorKARTIKA, ENDANG
dc.contributor.advisorJAYUS
dc.contributor.authorRIYADI, SUBECHAN AGUS
dc.date.accessioned2016-07-28T08:47:16Z
dc.date.available2016-07-28T08:47:16Z
dc.date.issued2016-07-28
dc.identifier.nim980710101023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/75470
dc.description.abstractBadan Pembentuk Peraturan Desa adalah Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa, Hak inisiatif atau mengajukan rancangan Peraturan Desa herada pada Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa. Untuk menetapkan Peraturan Desa, Badan Perwakilan Desa mengadakan rapat yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota Badan Perwakilan Desa. Peraturan Desa di tanda tangani oleh Kepala Desa dan tidak perlu pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah ditetapkan, dengan tembusan Camat, namun Pemerintah Daerah dapat membatalkan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Saran ataupun usul-usul dari pihak-pihak pembuat Peraturan Desa, selalu diperlukan sosialisasi baik kepada Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa, dan juga kepada warga desa tentang Peraturan Desa yang baru agar semua pihak dapat memahami dan melakasanakan Peraturan Desa dengan baik.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPEMBUATAN PERATURAN DESAen_US
dc.subjectPERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 28 TAHUN 2001en_US
dc.titleSTUDI TENTANG PEMBUATAN PERATURAN DESA (PERDES) DI DESA AMBULU, KECAMATAN AMBULU, KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 28 TAHUN 2001en_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record