dc.description.abstract | Setiap ilmu melakukan penelitian yang berupa menghimpun, menata
dan memaparkan material penelitiannya. Kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya
netral dan obyektif. Tiap pengetahuan tentang kenyataan selalu lebih dari
sekedar mengamati dan mendata atau merekam bentuk, keras-lembut, warna
dan gerakan. Pengetahuan mengimplikasikan penstrukturan, artinya dalam
proses pengamatan dan pendataan, pikiran subyek meletakkan hubungan-
hubungan, membeda-bedakan dan memisah-misahkan unsur yang esensial dari
yang tidak esensial, mengelompokkan dan memisahkan berdasarkan sejumlah
persamaan tertentu
Penstrukturan pada dasarnya adalah mengkonstruksi teori yang kemudian
digunakan untuk menata kenyataan, menganalisis dan memahami. Sehingga
dapat diartikan bahwa tiap pengetahuan tentang kenyataan apa pun adalah
pengetahuan hasil interpretasi, dalam arti sudah bermuatan teori, dan karena itu
sesungguhnya tidak pernah murni obyektif dan netral. Karena itu juga
pengetahuan sesungguhnya merupakan hipotesis yang diterima sebagai “benar”
atau sudah terbukti sepanjang ia atau yang melandasinya belum difalsifikasi. Demikian juga pada kajian hukum -sebagai ilmu kenyataan- penelitiannya
berupa inventarisasi dan deskripsi sistematis material hukum, yang pada tingkat
pemaparan hukum yang terjadi adalah kegiatan menentukan isi aturan hukum
setepat mungkin. Pengembanan Ilmu Hukum adalah kegiatan mengantisipasi
dan menawarkan penyelesian masalah hukum konkrit yang mungkin timbul dan harus dihadapi di dalam masyarakat, baik yang dihadapi individu perorangan
maupun masyarakat sebagai keseluruhan.
Kegiatan menentukan isi aturan
hukum berarti menetapkan apa yang menjadi norma hukum, pada dasarnya
adalah merumuskan hipotesis tentang makna aturan hukum atau teks undang-
undang. Oleh karena itulah Aulis Aarnio mengatakan bahwa ilmu hukum adalah
ilmu tentang makna-makna.
Menentukan makna dari sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu itu.
Dengan demikian memaparkan aturan hukum adalah “menafsirkan” aturan
hukum. Karena itu pula memaparkan aturan hukum akan sangat bergantung
pada teori interpretasi yang dianut yuris.
Seperti telah disebutkan di atas bahwa
kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya netral dan obyektif, karena itulah
pengembanan ilmu hukum tidak netral dan tidak bebas nilai. Disadari atau tidak
disadari yuris mengambil sikap dan bertolak dari titik berdiri pribadi dalam
menghadapi dan mengolah obyek telaahnya, yakni dalam menjalankan kegiatan
pemaparan, intervensi, interpretasi dan sistematisasi hukum. Ini berarti
pengembanan hukum juga berpatisispasi dalam proses pembentukan hukum
yang berupa penemuan hukum (interpretasi hukum dan argumentasi hukum). | en_US |