PENEMUAN HUKUM: Sistem, Metode, Aliran dan Prosedur dalam Menemukan Hukum
Abstract
Setiap ilmu melakukan penelitian yang berupa menghimpun, menata
dan memaparkan material penelitiannya. Kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya
netral dan obyektif. Tiap pengetahuan tentang kenyataan selalu lebih dari
sekedar mengamati dan mendata atau merekam bentuk, keras-lembut, warna
dan gerakan. Pengetahuan mengimplikasikan penstrukturan, artinya dalam
proses pengamatan dan pendataan, pikiran subyek meletakkan hubungan-
hubungan, membeda-bedakan dan memisah-misahkan unsur yang esensial dari
yang tidak esensial, mengelompokkan dan memisahkan berdasarkan sejumlah
persamaan tertentu
Penstrukturan pada dasarnya adalah mengkonstruksi teori yang kemudian
digunakan untuk menata kenyataan, menganalisis dan memahami. Sehingga
dapat diartikan bahwa tiap pengetahuan tentang kenyataan apa pun adalah
pengetahuan hasil interpretasi, dalam arti sudah bermuatan teori, dan karena itu
sesungguhnya tidak pernah murni obyektif dan netral. Karena itu juga
pengetahuan sesungguhnya merupakan hipotesis yang diterima sebagai “benar”
atau sudah terbukti sepanjang ia atau yang melandasinya belum difalsifikasi. Demikian juga pada kajian hukum -sebagai ilmu kenyataan- penelitiannya
berupa inventarisasi dan deskripsi sistematis material hukum, yang pada tingkat
pemaparan hukum yang terjadi adalah kegiatan menentukan isi aturan hukum
setepat mungkin. Pengembanan Ilmu Hukum adalah kegiatan mengantisipasi
dan menawarkan penyelesian masalah hukum konkrit yang mungkin timbul dan harus dihadapi di dalam masyarakat, baik yang dihadapi individu perorangan
maupun masyarakat sebagai keseluruhan.
Kegiatan menentukan isi aturan
hukum berarti menetapkan apa yang menjadi norma hukum, pada dasarnya
adalah merumuskan hipotesis tentang makna aturan hukum atau teks undang-
undang. Oleh karena itulah Aulis Aarnio mengatakan bahwa ilmu hukum adalah
ilmu tentang makna-makna.
Menentukan makna dari sesuatu adalah menginterpretasi sesuatu itu.
Dengan demikian memaparkan aturan hukum adalah “menafsirkan” aturan
hukum. Karena itu pula memaparkan aturan hukum akan sangat bergantung
pada teori interpretasi yang dianut yuris.
Seperti telah disebutkan di atas bahwa
kegiatan pemaparan tidak sepenuhnya netral dan obyektif, karena itulah
pengembanan ilmu hukum tidak netral dan tidak bebas nilai. Disadari atau tidak
disadari yuris mengambil sikap dan bertolak dari titik berdiri pribadi dalam
menghadapi dan mengolah obyek telaahnya, yakni dalam menjalankan kegiatan
pemaparan, intervensi, interpretasi dan sistematisasi hukum. Ini berarti
pengembanan hukum juga berpatisispasi dalam proses pembentukan hukum
yang berupa penemuan hukum (interpretasi hukum dan argumentasi hukum).
Collections
- LSP-Books [910]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu peristiwa dan/atau perbuatan hukum yang mengakibatkan terjadinya pemindahan hak atas tanah dari pemilik kepada pihak lainnya. Peralihan tersebut bisa disengaja oleh karena adanya perbuatan hukum seperti jual beli. Sebelum berlakunya UUPA jual beli tanah dilakukan berdasarkan hukum adat dan hukum Eropa atau terkenal dengan sistem dualisme hukum. Dalam hukum tanah pada jaman Hindia Belanda mengakibatkan timbulnya dua penggolongan tanah. Ada tanah dengan hak-hak barat seperti hak eigendom, hak erfpacht, hak opstal yang disebut dengan tanah-tanah hak barat yang tunduk pada KUHPerdata dan tanah-tanah dengan hak-hak Indonesia, seperti tanah-tanah dengan hak adat yang tunduk pada hukum tanah adat. Dualisme hukum itu berdampak pada beberapa kasus salah satunya kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa di Pengadilan Negeri Gresik Nomor 19/Pdt.G/2000/PN.Gs. Para Penggugat sebagai ahli waris dari Mi’an P. Misran merasa belum pernah menjual harta waris yang diperoleh dari Mi’an P. Misran kepada siapapun. Tetapi PT. Bumi Lingga Pertiwi telah membeli tanah dari Tergugat III yaitu Amenan alias H.Said Objek sengketa tersebut selama ini masih belum didaftarkan sehingga belum bersertifikat. Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengkaji dan menganalisa lebih lanjut beberapa permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul: “ANALISIS TENTANG JUAL BELI TANAH SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 YANG TANPA PERSETUJUAN DARI PARA AHLI WARIS (STUDI TERHADAP PUTUSAN NO.19/Pdt.G/2000/PN.GS)”.
Anton Pujanang (2014-01-23)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui periode kritis dan tipe serangan hama wereng batang coklat yang dilaksanakan di Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, dilaksanakan yaitu dalam bulan April 2011 sampai dengan bulan ... -
Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam
SUSANTI, Dyah Ochtorina (PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2021-11-10)Hukum Perdata: Hukum Tentang Orang (Perbandingan Hukum Perdata Barat (Burgerlijk Wetboek) dan Hukum Perdata Islam -
Guna meningkatkan pelayanan informasi dan perizinan investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal SPIPISE pada hakikatnya adalah sistem elektronik pelayanan perizinan investasi yang terintegrasi antara BKPM dengan daerah, sehingga proses pelayanan perizinan investasi dapat diakses dan terpantau oleh Pemerintah. Pelaksanaan SPIPISE yang penekanannya adalah dalam bentuk pelayanan informasi yang tepat dan akurat, serta percepatan proses perizinan bagi para investor atau pelaku usaha baik domestik maupun asing, tentunya ada beberapa tahapan dan proses yang dilakukan BKPM, seperti menyiapkan regulasi terkait dengan tata cara perizinan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal ataupun standar pelayanan minimal, kemudian informasi mengenai seluruh aspek penanaman modal di Indonesia terkait dengan alur proses perizinan, profil potensi investasi di daerah seluruh Indonesia sampai terkait dengan data statistik penanaman modal di Indonesia dan juga mengenai pelimpahan kewenangan bagi PDPPM dan PDKPM seluruh Indonesia untuk dapat melakukan proses perizinan penanaman modal di wilayah masing-masing sesuai dengan batasan kewenangannya. Dalam pengunaan SPIPISE ini diperlukan juga adanya perlindungan hukum yang jelas terhadap investor penanam modal, karena pelayanan yang menggunakan sistem elektronik memiliki resiko tersendiri bagi para investor yang dapat juga menyebabkan kerugian. Baik disebabkan oleh kerusakan sistem, gangguan sistem, atau bahkan hilangnya data yang bisa saja terjadi dalam penggunaan SPIPISE ini. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR xii PENGGUNA SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK ( PERIZINAN DAN NON – PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL” Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap investor pengguna Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Secara Elektronik Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang undang Penggunaan Sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik
YE S S I DWI RI AN I (2014-01-23)Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Peran serta masyarakat wajib pajak ...