STUDI TENTANG KEWAJIBAN PARA WARIS GOLONGAN PERTAMA ATAS HUTANG PEWARIS (Perkara No. 80/Pdt.G/1991/PN.PMs tanggal 21 April 1992 yang diputus oleh Mahkamah agung RI No. 180 K/Pdt/1993 tanggal 12 Maret 1997)
Abstract
Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa mereka malakukan
penerimaan secara murni, sekaligus secara yuridis para waris dari almarhum Mulia
Zein berkewajiban untuk membayar seluruh hutang-hutang dari pewaris.
Mahkamah Agung dalam putusannya telah memberikan pertimbangan hukum
yang tepat karena adanya kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh Pengadilan
Tinggi Medan, dalam menentukan jumlah•hutang-hutang yang harus dibayar oleh ahli
waris dari alm. Mulia Zein.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]