Suatu tinjauan tentang peran akuntan publik terhadapat perkembangan audit lingkungan di Indonesia
Abstract
Audit lingkungan merupakan suatu alat pengelolaan yang dapat digunakan
oleh pihak manajemen perusahaan dengan tujuan untuk memfasilitasi upaya
pclaksanaan pengendalian dampak lingkungan. Masalah lingkungan memiliki
dampak yang sangat luas terhadap aspek keuangan pcrusahaan, salah satu profesi
yang diharapkan dapat berperan terhadap isu lingkungan adalah akuntan publik.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara teoritis peran akuntan publik
dalam perkembangan audit lingkungan di Indonesia.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang
diperoleh dari berbagai macam literatur yang terdiri dari berbagai macam jurnal,
buku-buku, makalah sehingga dapat diperoleh teori-teori yang mendukung
permasalahan yang dibahas. Dalam penelitian ini analisa yang digunakan adalah
analisa kualitatif, yaitu suatu cara analisa dengan menggunakan kata-kata dimana
data dalam obyek penelitian ini tidak dinyatakan dalam angka-angka. Data di
dalam penelitian ini berbemuk laporan atau uraian kalimat yang dianalisa untuk
memperoleh suatu kesimpulan.
Audit lingkungan merupakan pekerjaan yang sangat kompleks dan
mencakup banyak hal, oleh karena itu penanganannya memerluikan keterlibatan
banyak pihak termasuk akuntan publik. Keterlibatan akuntan publik dalam
masalah ini tidak terlepas dari pengetahuan dan pengalaman akuntan dalam
bidang keuangan akuntansi. Peran akuntan publik dalam audit lingkungan dapat
dilihat dari dua sisi, yaitu peran akuntan publik secara umum dan peran akuntan
publik dilihat dari jenis audit lingkungan. Peran akuntan publik dalam audit
lingkungan sccara umum yaitu mengaudit aspek lingkungan perusahaan yang
berpengaruh terbadap laporan keuangan, mengaudit laporan lingkungan dan
pcrijinan bahan baku, melakukan audit internal dan ekstemal dan bertindak
sebagai konsultan ekstemal. Peran akuntan publik di lihat bedasarkan jenis audit
lingkungan yaitu audit aktivitas (activity audit), audit ketaatan (compliance audit),
dan audit lokasi (site audit)
Profesi akuntan publik secara tidak terelakkan berkepentingan terhadap
pelaksanaan audit lingkungan. Akuntan publik juga harus memiliki pengetahuan
dan pengalaman dalam bidang auditing dan akuntansi, akuntan publik juga harus
memiliki pengetahuan tambahan dan meningkatkan kemampuan maupun
kualitasnya di bidang lingkungan