Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMADHI, SETYO
dc.date.accessioned2016-02-23T02:39:03Z
dc.date.available2016-02-23T02:39:03Z
dc.date.issued2016-02-23
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/73562
dc.description.abstractPutusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 116/PID.B/2012/PN. MSH dengan terdakwa Josefa Janelia Kelbulan alias Yos alias Jean, merupakan salah satu putusan dengan pokok perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut, disebutkan pada kurun waktu tahun 2011 sampai 2012, bertempat di Dusun Jakarta Baru, Dusun Wael dan Dusun Waisalla Kabupaten Seram Bagian Barat telah terjadi tindak pidana penipuan secara berlanjut yang dilakukan oleh Josefa Janelia Kelbulan alias Yos alias Jean terhadap para pengungsi di Dusun Jakarta Baru, Dusun Wael dan Dusun Waisalla yang mengaku sebagai kordinator KOMNAS HAM yang akan mendata warga untuk mendapatkan bantuan dengan menyerahkan beberapa syarat termasuk menyerahkan sejumlah uang akan tetapi bantuan yang dijanjikan tidak diterima oleh para pengungsi. Oleh karena perbuatannya maka Josefa dihadapkan di muka persidangan dan didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR PASALen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR PASAL DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENIPUAN SECARA BERLANJUTen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record