ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN UNSUR PASAL DAKWAAN PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PENIPUAN SECARA BERLANJUT
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 116/PID.B/2012/PN. MSH dengan
terdakwa Josefa Janelia Kelbulan alias Yos alias Jean, merupakan salah satu putusan
dengan pokok perkara tindak pidana penipuan secara berlanjut, disebutkan pada kurun
waktu tahun 2011 sampai 2012, bertempat di Dusun Jakarta Baru, Dusun Wael dan
Dusun Waisalla Kabupaten Seram Bagian Barat telah terjadi tindak pidana penipuan
secara berlanjut yang dilakukan oleh Josefa Janelia Kelbulan alias Yos alias Jean
terhadap para pengungsi di Dusun Jakarta Baru, Dusun Wael dan Dusun Waisalla
yang mengaku sebagai kordinator KOMNAS HAM yang akan mendata warga untuk
mendapatkan bantuan dengan menyerahkan beberapa syarat termasuk menyerahkan
sejumlah uang akan tetapi bantuan yang dijanjikan tidak diterima oleh para pengungsi.
Oleh karena perbuatannya maka Josefa dihadapkan di muka persidangan dan didakwa
oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Collections
- UT-Faculty of Nursing [1564]