KAJIAN YURIDIS TENTANG PERMOHONAN IZIN KAWIN BAGI SEORANG YANG BELUM BERUMUR 21 TAHUN
Abstract
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa. Oleh karena itu, seorang laki-laki dan seorang wanita yang akan
melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan terlebih
dahulu, yang selanjutnya dalam suatu perkawinan tersebut diperlukan adanya
suatu izin kawin dari orang tua baik dari pihak wanita maupun dari pihak pria.
Dalam penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor 058/Pdt.P/2007/PA.Jr
(terlampir) yang pada intinya seorang pria yang bernama Wahyu Twinnur Hendra
Bin Karjikan, umur 20 tahun sebagai pemohon, tidak mendapat izin kawin dari
orang tuanya dengan alasan pemohon belum berumur 21 tahun dan juga belum
mempunyai pekerjaan. Padahal hubungan pemohon dengan calon isterinya sudah
sangat erat dan sulit untuk dipisahkan. Tetapi pemohon tetap bertekat bulat untuk
melangsungkan perkawinan dengan calon isterinya dengan alasan bahwa
pemohon telah siap untuk menjadi seorang suami dan atau kepala rumah tangga,
begitu juga calon isteri pemohon juga telah siap untuk menjadi seorang isteri dan
atau ibu rumah tangga. Pemohon sangat khawatir apabila antara pemohon dengan
calon isteri pemohon tidak segera melangsungkan perkawinan akan terjadi hal-hal
yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Islam. Hal ini diperkuat dengan
adanya Surat Keterangan Penolakan Pernikahan Model N9, Nomor:
Kk.13.02.22/PW.01/52/2007 tertanggal 21 Agustus 2007 yang dikeluarkan oleh
Kepala KUA Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Permasalahan dalam
skripsi ini adalah Pertama, Pertimbangan Hakim memberikan izin kawin
seseorang yang belum berumur 21 tahun dan tidak diizinkan kawin oleh orang
tuanya. Kedua, Konsekuensi yuridis terhadap pelaksanaan perkawinan setelah
mendapat penetapan izin kawin dari Pengadilan Agama Jember.
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi
syarat yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
xiii
Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yurisis normatif sedangkan
pendekatan masalah yaitu dengan mengunakan pendekatan Undang-Undang dan
pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan
adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum serta
analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas mengenai 2 (dua)
hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
Pertimbangan hakim memberikan izin kawin seseorang yang belum
berumur 21 tahun dan tidak diizinkan kawin oleh orang tuanya adalah sebagai
berikut: a. Pemohon telah menjalin hubungan cinta kasih dengan calon isterinya
yang bernama Eka Fitri Susanti namun ibu kandung Pemohon tidak merestui
hubungan tersebut dan tidak memberi izin kepada Pemohon untuk menikah
dengan alasan Pemohon masih dibawah umur. Dalam hal orang tua enggan atau
tidak setuju memberikan izin kawin, berdasarkan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 7 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka permohonan
izin kawin tersebut dapat dimohonkan kepada Pengadilan Agama dalam daerah
hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan; b. Antara
Pemohon dengan calon isterinya tersebut tidak ada larangan syar’i untuk
melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Al-Qur’an Surat An
Nisa’ ayat 22, 23, dan 24 dan Pasal 8 sampai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 39 sampai 44 Kompilasi Hukum Islam;
c. Keengganan atau penolakan orang tua Pemohon memberikan izin kepada
Pemohon untuk menikah tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat Pemohon
sudah mencapai usia 20 tahun disamping itu hubungan Pemohon dengan calon
isterinya sudah sedemikian eratnya dan bahkan berdasarkan keterangan para saksi,
Pemohon sudah sering bermalam dirumah calon isterinya, maka kondisi yang
demikian ini apabila tidak segera diizinkan untuk kawin akan lebih banyak
madlaratnya dari pada manfaatnya. Konsekuensi yuridis terhadap pelaksanaan
perkawinan setelah mendapat penetapan izin kawin dari Pengadilan Agama
Jember Nomor : 058/Pdt.P/2007/PA.Jr. maka perkawinan yang sebelumnya
ditolak oleh Kantor Urusan Agama dengan nomor: Kk.13.02.22/PW.01/52/2007
xiv
tertanggal 21 Agustus 2007, perkawinan tersebut dapat dilaksanakan dan dapat
dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan status
perkawinan yang akan di langsungkan tersebut tetap sah meskipun tidak mendapat
izin dari orang tua. Agar tidak terjadi lagi masalah izin untuk melangsungkan
perkawinan sebaiknya perkawinan dilangsungkan sesuai dengan persyaratan yang
telah ditetapkan. Bagi mereka yang belum berumur 21 tahun yang akan
melangsungkan perkawinan sebaiknya kedua belah pihak (calon suami-istri dan
pihak keluarga masing-masing) duduk bersama membicarakan keinginan tersebut
dengan baik-baik karena perkawinan ini tidak hanya antara kedua belah pihak
(calon suami istri) tapi juga menyangkut keluarga masing-masing.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]