Show simple item record

dc.contributor.advisorHANDONO, MARDI
dc.contributor.advisorWAHJUNI, EDI
dc.contributor.authorWARDANI, RATNA KUSUMA
dc.date.accessioned2016-01-28T06:16:07Z
dc.date.available2016-01-28T06:16:07Z
dc.date.issued2016-01-28
dc.identifier.nim080710101253
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72805
dc.description.abstractDi era yang semakin canggih dan global kini, membuat persaingan di dunia usaha semakin ketat. Hal ini membuat para pelaku usaha semakin inovatif dalam menawarkan dan memasarkan produknya. Saat ini sistem pemasaran yang sedang digemari para pelaku usaha adalah menggunakan sistem pemasaran secara online. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga) permasalahan yaitu Pertama: bagaimana kekuatan hukum perjanjian jual beli barang secara online. Kedua: bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha terkait wanprestasi dalam jual beli barang secara online. Ketiga: Upaya apa yang dapat dilakukan konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi. Terkait tujuan dari skripsi ini digunakan metode penelitian yurisdis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan,catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen resmi dan bahan non-hukum berupa buku-buku mengenai Ilmu Politik, Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik penelitian. Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama: kekuatan hukum perjanjian jual beli barang secara online sama mengikatnya dengan perjanjian jual beli barang secara konvensional yang membedakan hanya prosesnya saja dimana dalam melakukan perjanjian jual beli barang secara online memerlukan suatu media internet sebagai media utamanya sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa adanya pertemuan secara langsung antara para pihak, sedangkan di dalam perjanjian jual beli barang secara konvensional para pihak harus bertemu secara langsung di suatu tempat guna menyepakati mengenai apa yang diperjualbelikan serta berapa harga atas barang dan/atau jasa tersebut. Kedua: akibat hukum bagi pelaku usaha terkait wanprestasi dalam jual beli barang secara online pihak konsumen yang merasa dirugikan oleh perbuatan pelaku usaha dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk menghindari risiko tuntutan hukum, sebaiknya pelaku usaha memberikan informasi yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemberian informasi tersebut dilakukan sebelum pembeli melakukan pemesanan produk. Ketiga: upaya yang dapat dilakukan xiii konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan sengketa konsumen, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan 2 (dua) cara yaitu, melalui litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dari pemaparan secara singkat penulisan skripsi ini penulis memberi saran yaitu pertama: konsumen hati-hati dalam membeli barang secara online pastian online shop tersebut dapat dipercaya baik online shopnya maupun kualitas barang dagangannya. Kedua: pelaku usaha bersifat jujur dalam menjajakan barang dagangnnya agar para konsumen tidak merasa dirugikan serta Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus lebih tegas dalam menangani kasus wanprestasi. Ketiga: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah di tiap-tiap daerah untuk menyelesaikan sengketa diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana dapat berjalan secara relatif sehingga memudahkan para konsumen yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectTRANSAKSI JUAL BELI ONLINEen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record