dc.description.abstract | Di era yang semakin canggih dan global kini, membuat persaingan di dunia usaha
semakin ketat. Hal ini membuat para pelaku usaha semakin inovatif dalam
menawarkan dan memasarkan produknya. Saat ini sistem pemasaran yang sedang
digemari para pelaku usaha adalah menggunakan sistem pemasaran secara online.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk meneliti dan membahas
permasalahan tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul:
“PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM
TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE SESUAI DENGAN UNDANGUNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN.” Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 (tiga)
permasalahan yaitu Pertama: bagaimana kekuatan hukum perjanjian jual beli barang
secara online. Kedua: bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha terkait wanprestasi
dalam jual beli barang secara online. Ketiga: Upaya apa yang dapat dilakukan
konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi.
Terkait tujuan dari skripsi ini digunakan metode penelitian yurisdis normatif
(legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan undangundang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Selanjutnya bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder.
Bahan hukum primer yang meliputi perundang-undangan,catatan resmi atau risalah
dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Bahan hukum
sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen
resmi dan bahan non-hukum berupa buku-buku mengenai Ilmu Politik,
Ekonomi, Sosiologi, Filsafat, Kebudayaan ataupun laporan-laporan penelitian non
hukum dan jurnal-jurnal non hukum sepanjang mempunyai relevansi dengan topik
penelitian. Adapun kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Pertama: kekuatan
hukum perjanjian jual beli barang secara online sama mengikatnya dengan perjanjian
jual beli barang secara konvensional yang membedakan hanya prosesnya saja dimana
dalam melakukan perjanjian jual beli barang secara online memerlukan suatu media
internet sebagai media utamanya sehingga proses transaksi perdagangan terjadi tanpa
adanya pertemuan secara langsung antara para pihak, sedangkan di dalam perjanjian
jual beli barang secara konvensional para pihak harus bertemu secara langsung di
suatu tempat guna menyepakati mengenai apa yang diperjualbelikan serta berapa
harga atas barang dan/atau jasa tersebut. Kedua: akibat hukum bagi pelaku usaha
terkait wanprestasi dalam jual beli barang secara online pihak konsumen yang merasa
dirugikan oleh perbuatan pelaku usaha dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui
pengadilan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Untuk menghindari risiko tuntutan
hukum, sebaiknya pelaku usaha memberikan informasi yang lengkap dan benar
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dan pemberian informasi tersebut dilakukan
sebelum pembeli melakukan pemesanan produk. Ketiga: upaya yang dapat dilakukan
xiii
konsumen dalam mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan sengketa konsumen,
konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan 2 (dua) cara yaitu, melalui
litigasi atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan non litigasi atau
penyelesaian sengketa diluar peradilan. Dari pemaparan secara singkat penulisan
skripsi ini penulis memberi saran yaitu pertama: konsumen hati-hati dalam membeli
barang secara online pastian online shop tersebut dapat dipercaya baik online shopnya
maupun kualitas barang dagangannya. Kedua: pelaku usaha bersifat jujur dalam
menjajakan barang dagangnnya agar para konsumen tidak merasa dirugikan serta
Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik harus
lebih tegas dalam menangani kasus wanprestasi. Ketiga: Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk oleh pemerintah di tiap-tiap daerah untuk
menyelesaikan sengketa diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana dapat
berjalan secara relatif sehingga memudahkan para konsumen yang merasa dirugikan
untuk melakukan upaya hukum. | en_US |