KAJIAN YURIDIS KEDUDUKAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2014 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Abstract
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun
2014 (disingkat Pilpres 2014) dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014 untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2014-2019.
Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden
petahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan
ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk
seorang presiden. Pemilihan umum ini diikuti oleh dua pasang calon Presiden dan
Wakil Presiden yaitu Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Hatta Rajasa,
serta Joko Widodo yang berpasangan dengan Jusuf Kalla,. Pada tanggal 31 Mei
2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 2 pasang calon Presiden dan
Wakil Presiden, serta melakukan pengundian nomor urut pada 1 Juni 2014.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, salah satu yang disorot adalah keberadaan
KPU sebagai penyelenggra pemilihan umum. Lembaga KPU seringkali digugat
oleh kandidat karena dianggap melakukan kecurangan pelaksanaan Pemilihan
Umum. Demikian yang terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden 2014
yang lalu, dimana pihak yang kalah yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Hatta
Rajasa menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi. Kubu Prabowo-Hatta Rajasa
mengajukan beberapa gugatan atas hasil pemilihan ini, yaitu ke DKPP dan
Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya uraian tersebut, penulis ingin mengkaji
lebih lanjut lagi tentang peranan KPU dalam sengketa Pemilihan Umum Presiden
Tahun 2014. Rumusan masalah dalam hal ini, meliputi : Bagaimana kedudukan
KPU dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 menurut
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum dan Apakah peranan KPU dalam sengketa Pemilihan Umum Presiden
Tahun 2014 ?
Dalam menyelenggarakan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum bebas dari
pengaruh pihak manapun berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.” Komisi
Pemilihan Umum memiliki tugas untuk menyelenggarakan Pemilu, yakni Pemilu
Legislatif, Pemilu Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Komisi
Pemilihan Umum bertugas menyelenggarakan Pemilu secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemilihan
Umum juga dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu sebagai tim teknis untuk
mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima laporan
pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu, menyelesaikan sengketa yang
timbul dalam penyelenggaraan pemilu, dan meneruskan temuan dan laporan yang
tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang. Komisi Pemilihan
Umum memilki tanggung jawab dalam hal keuangan, yakni menggunakan dan
membelanjakan dana yang diberikan pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum juga bertanggung
jawab dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu serta memberikan
laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden atas kinerjanya sebagai
lembaga penyelenggara Pemilu. Jadi, dengan demikian bahwa Komisi Pemilihan
Umum (KPU) adalah lembaga yang memiliki peranan sangat penting untuk
mewujudkan Pemilu yang lancar serta langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil. Sengketa atau perselisihan dalam pemilihan umum dapat dibagi menjadi
dua, yaitu : (1) sengketa dalam proses pemilu (khususnya yang terjadi antarpeserta
pemilu atau antar kandidat) yang selama ini ditangani panitia pengawas
pemilu; dan (2) sengketa atau perselisihan hasil pemilu. Sesuai ketentuan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Pemilu,
dan Undang Undang Mahkamah Konstitusi, wewenang penyelesaian perselisihan
hasil pemilu berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Peranan Komisi Pemilihan
Umum dalam sengketa Pemilihan Umum Presiden Tahun 2014 adalah dalam
sengketa hasil pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum harus memberikan data
dan fakta hasil pemilihan umum untuk dijadikan bukti dalam persidangan di
Mahkamah Konstitusi.
Saran yang diberikan bahwa : Hendaknya dalam pelaksanaan pemilihan
presiden yang akan datang diupayakan diminimalkan adanya kecurangan,
sehingga pemilihan tersebut berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Demikian halnya jika hal tersebut dilaksanakan dengan baik akan
menjadikan pemilihan umum tersebut baik dan dapat dihindari adanya sengketa
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]