AKIBAT HUKUM HAK REPUDIASI DALAM PEMILIHAN STATUS KEWARGANEGARAAN BERDASARKAN HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Abstract
Pewarganegaraan atau naturalisasi diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan instansi yang memberikan pewarganegaraan itu ialah menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri kehakinaman, yang sekarang bisa kita kenal dengan kementrian hukum dan ham. Persetujuan Dewan Menteri ialah untuk menjamin adanya peninjauan yang seksama sebelum mengadakan keputusan atas permohonan pewarganegaraan. Menteri kehakiman menolak atau mengabulkan permohonan pewarganegaraan dengan keputusan Menteri kehakiman. Keputusan menteri kehakiman tersebut mulai berlaku pada hari permohonan mengucapkan sumpah atau janji, akan tetapi berlaku surut hingga hari tanggal keputusan menteri, sehingga mulai hari tanggal ini permohonan menjadi warganegara Rebublik Indonesia.Orang-orang bangsa lain adalah orang lain bangsa asing baik warga negara dari negara asing ataupun orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.
Sebutan pewarganegraan (naturalisasi) meliputi memberi status kewarganegaraan indonesia seorang atau sejumlah orang dari warga negara asing, atau memberi status sebagai warga negara Indonesia seorang atau sejumlah orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless).Menurut perundang-undangan Republik Indonesia warga negara yang memiliki dwi kewarganegaraan haruslah memilih salah satu dari kewarganegaraan tersebut sehingga sampai dia memiliki satu kewarganegaraan saja. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang disebut dewasa adalah mereka yang berusia 18 tahun atau telah kawin lebih dahulu. Jika telah memutuskan tali perkawinan mereka berusia 18 tahun penuh maka mereka itu tetep dewasa. Bagi warga negara Indonesia bila persetujuan ini diperlakukan kepada orang-orang yang berkewarganegaraan Indonesia, menurut perundang-undangan kewarganegaraan indonesia yang di sebut “memperoleh” atau “memilih” kebangsaan Republik Indonesia akan diganti dengan kebangsaan Indonesia, dan dimana disebut “tetap memegang” kebangsaan belanda atau kebangsaan negara asing atau “menolak” kebangsaan Indonesia. Maka hilanglah kebangsaan Indonesia, jika telah hilang kebangsaan Indonesia
ii
secara otomatis segala hal yang bersangkutan dengan hak-hak dan kewajiban warga negara maupun negara kepadanya juga terhapus atau hilang.
Keterangan-keterangan tentang memilih atau menolak kebangsaan dapat dinyatakan oleh yang berhak dihadapannya, atau dikirim berupa surat kepada baik komisaris-komisaris agung kedua belah pihak. Di negara asing keterangan tersebut boleh dinyatakan dihadapan atau dikirimkan berupa surat kepada pegawai-pegawai diplomatikatau konsul kepada kedua belah pihak yang di daerahnya orang yang bersangkutan itu bertempat tinggal .
Kesimpulan dari skripsi ini bahwa Ada 2 macam naturalisasi atau pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa dan pewarganegaraan istimewa. Hak repudiasi dipergunakan dalam pewarganegaraan istimewa karena negara yang menawarkan status kewarganegaraannya kepada seseorang yang dianggap pantas untuk di berikan status kewarganegaraan negara tersebut, sedangkan hak opsi dipergunakan pada pewarganegaraan biasa.
Akibat hukum dari hak repudiasi atau penolakan status kewarganegaraan yang ditawarkan dari suatu negara bagi orang yang bersangkutan adalah hilangnya kewarganegaraan dari negara yang dilepas serta hilangnya hak-hak, kewajiban warga negara maupun negara serta fasilitas dari negara yang ditolaknya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]