• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV ASIA JAYA KABUPATEN JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    output201.pdf (631.8Kb)
    Date
    2016-01-28
    Author
    Putera, Muizz Tri Santoso
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    CV Asia Jaya merupakan salah satu Pedagang Pengecer Skala Kecil yang ada di Kabupaten Jember. CV Asia Jaya juga menjalankan kegiatan pengadaan Barang Kena Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka selanjutnya CV Asia Jaya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai salah satu Wajib Pajak badan, maka CV Asia Jaya berkewajiban melaksanakan prosedur perpajakan, yaitu memungut, menyetor, dan melapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dengan sistem pemungutan pajak yaitu self assessment system. Salah satu jenis pajak yang menjadi tanggung jawab CV Asia Jaya adalah Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan barang atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa komputer (hardware, software), tekstil, konfeksi, elektronik, meubelair, barang kebutuhan pokok, bibit pertanian, gerobak, hasil cetakan, mekanikal, elektrikal laboratorium, peraga pendidikan, pertanian, dan alat tulis kantor yang Pajak Pertambahan Nilainya belum dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Besar tarif dari setiap nilai transaksi adalah 10% (sepuluh persen) dari harga yang harus dipungut atau yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) oleh CV Asia Jaya kepada pembeli Barang Kena Pajak atau kepada konsumen. Kesimpulan Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa CV Asia Jaya telah melaksanakan dengan baik prosedur pemungutan PPN atas pengadaan Barang Kena Pajak, serta melaporkannya melalui aplikasi e-SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini. CV Asia Jaya tidak melakukan penyetoran PPN karena pada Masa Pajak yang bersangkutan Pajak Masukan yang vii dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka kelebihan pajak tersebut oleh CV Asia Jaya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Selisih lebih bayar terjadi karena jumlah nominal atas transaksi yang dilakukan lebih besar kepada pihak Pemungut PPN daripada sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang bertidak selaku pihak pemungut disini adalah Bendahara Pemerintah ataupun BUMN. Sehingga PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1009/UN25.1.2/SP/2015, DIII Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember)
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72792
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Economics [1292]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository