PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA CV ASIA JAYA KABUPATEN JEMBER
Abstract
CV Asia Jaya merupakan salah satu Pedagang Pengecer Skala Kecil yang
ada di Kabupaten Jember. CV Asia Jaya juga menjalankan kegiatan pengadaan
Barang Kena Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
maka selanjutnya CV Asia Jaya wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
(PKP).
Sebagai salah satu Wajib Pajak badan, maka CV Asia Jaya berkewajiban
melaksanakan prosedur perpajakan, yaitu memungut, menyetor, dan melapor
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan barang dengan sistem
pemungutan pajak yaitu self assessment system. Salah satu jenis pajak yang
menjadi tanggung jawab CV Asia Jaya adalah Pajak Pertambahan Nilai atas
pengadaan barang atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa komputer
(hardware, software), tekstil, konfeksi, elektronik, meubelair, barang kebutuhan
pokok, bibit pertanian, gerobak, hasil cetakan, mekanikal, elektrikal laboratorium,
peraga pendidikan, pertanian, dan alat tulis kantor yang Pajak Pertambahan Nilainya
belum dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Besar tarif dari
setiap nilai transaksi adalah 10% (sepuluh persen) dari harga yang harus dipungut
atau yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) oleh CV Asia Jaya kepada
pembeli Barang Kena Pajak atau kepada konsumen.
Kesimpulan Praktek Kerja Nyata ini adalah bahwa CV Asia Jaya telah
melaksanakan dengan baik prosedur pemungutan PPN atas pengadaan Barang
Kena Pajak, serta melaporkannya melalui aplikasi e-SPT Masa PPN ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember sesuai dengan Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang berlaku saat ini. CV Asia Jaya tidak melakukan
penyetoran PPN karena pada Masa Pajak yang bersangkutan Pajak Masukan yang
vii
dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka kelebihan pajak
tersebut oleh CV Asia Jaya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Selisih
lebih bayar terjadi karena jumlah nominal atas transaksi yang dilakukan lebih
besar kepada pihak Pemungut PPN daripada sesama Pengusaha Kena Pajak
(PKP). Yang bertidak selaku pihak pemungut disini adalah Bendahara Pemerintah
ataupun BUMN. Sehingga PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN dipungut,
disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN.
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1009/UN25.1.2/SP/2015, DIII
Perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik Universitas Jember)