dc.description.abstract | Perkembangan teknologi membawa dampak besar dalam kehidupan seharihari,
terutama dalam berkomunikasi antar subyek hukum. Hal itu telah mengubah
cara orang dalam melakukan komunikasi, yang semula dilakukan dengan manual
sekarang dilakukan dengan bantuan teknologi. Seseorang melakukan transaksi
bisnis masih membutuhkan alat pembayaran dan perantara dalam melakukan
pembayaran. Hal perantara dalam melakukan pembayaran, bank memiliki peranan
yang penting. Tidak hanya sebagai perantara dalam melakukan pembayaran,
sebagai salah satu subyek hukum, bank mempunyai peranan penting dalam
menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan
kegiatan yang lazim dilakukan bank. Selain itu bank juga dapat melakukan usaha
lainnya sesuai Pasal 6 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan dan asalkan tidak bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Banyak kendala yang dialami lembaga
perbankan baik berkaitan dengan nasabah maupun kendala yang dialami bank itu
sendiri. Hal itu sebagian besar berkaitan dengan teknologi komunikasi dan
informasi. Melihat kondisi geografis Indonesia, penggunaan teknologi satelit
untuk keperluan perbankan akan lebih bisa menjangkau seluruh pulau di
Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk., yang akan meningkatkan
pelayanannya yang didukung dengan terus menigkatnya laba BRI untuk
memberikan pelayanan dibidang perbankan menggunakan teknologi satelit dalam
menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan satelit oleh BRI yaitu BRIsat
sebagian transpordernya dialokasikan kepada pemerintah. Selain itu slot orbit
satelit merupakan sumber kekayaan alam yang terbatas dan tidak boleh adanya
yang mengklaim kepemilikan slot orbit oleh suatu negara. Permasalahan ini
menarik mengingat kegiatan usaha bank yang lazimnya berkaitan dengan masalah
finansial, justru BRI berencana mengelola slot orbit satelit yang pada umunya
dikelola oleh penyelenggara telekomunikasi bukan bank. Selain itu, dalam
pengelolaannya tentu akan dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan
mengenai orbit satelit seperti isu penyadapan, perawatan, masalah teknis lain,
serta regulasi.
Berdasarkan dari latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga
permasalahan sebagai berikut: 1. Apakah pemanfaatan slot orbit satelit 150.5o BT
diatur dalam regulasi di Indonesia; 2. Apakah bentuk pemanfaatan slot orbit satelit
150.5° BT oleh Bank Rakyat Indonesia dalam meningkatkan pelayanan bank di
Indonesia; 3. Apa akibat hukum bagi Bank Rakyat Indonesia atas pemanfaatan
slot orbit satelit 150.5° BT.
Ruang angkasa merupakan suatu ruang diluar bumi yang tidak ada yang
mengetahui batasnya. Bulan, planet, bintang, batu-batu angkasa, benda-benda
angkasa lainnya (termasuk bagian lain dari ruang angkasa) merupakan sesuatu
yang tidak ada yang memiliki dan mengklaim. Orbit satelit merupakan salah satu
bagian dari ruang angkasa yang dimanfaatkan sebagai lintasan satelit. Orbit satelit
merupakan sumber daya alam yang terbatas (limited resources), ini karena pada
lintasan ini memungkinkan satelit dan antena telestrial pada posisi tetap. Regulasi
xi
pemanfaatan slot orbit satelit didasarkan kepada hukum internasional seperti
Outer Space Treaty, 1967 dan hukum nasional yang mengacu pada Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemanfaatan slot orbit
satelit biasanya digunakan untuk menempatkan satelit. BRI sebagai badan hukum
yang melakukan kegiatan usaha dibidang perbankan dan akan menjadi
penyelenggara telekomunikasi khusus dengan mengelola slot orbit satelit dengan
menempatkan satelit BRIsat. Pemanfaatan satelit BRIsat oleh BRI digunakan
untuk meningkatkan pelayanan perbankan yang menjangkau seluruh wilayah di
Indonesia. Bentuk pemanfaatn tersebut seperti adanya teras kapal yang membantu
nelayan yang ada dilaut untuk melakukan transaksi perbankan, adanya teras
keliling yang dapat menjangkau masyarakat yang sedang beraktifitas di pasar, dan
masyarakat didaerah yang belum terjangkau telekomunikasi terestrial. Selain itu
banyak produk BRI yang memanfaatkan telekomunikasi satelit yaitu layanan
electronic banking (e-banking) seperti ATM BRI, SMS banking, phone banking,
dll. Pemanfaatan satelit untuk meningkatkan pelayan perbankan akan mempunyai
akibat hukum yaitu hak BRI dalam pengelolaan satelit BRIsat seperti hak untuk
memanfaatkan untuk keperluan sendiri. Kewajiban BRI seperti harus
didaftrakannya satelit BRI ke International Telecomunication Union (ITU), wajib
melakukan prosedur pendaftaran seperti publikasi, koordinasi, dan notifikasi.
Larangan BRI seperti BRI tidak boleh menyelenggarakan telekomunikasi yang
bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban
umum.
Pasal 5 PERMEN No. 37 Tahun 2006 tidak disebutkan adanya izin kepada
penyelenggara telekomunkasi khusus untuk badan hukum. BRI juga
mengalokasikan sebagian transpordernya kepada pemerintah. Hal ini dapat
menimbulkan kebingungan untuk memahami dasar hukum yang membuat BRI
bisa mengelola stasiun angkasa, apakah pemerintah yang mendapat sebagian
alokasi transporder yang memegang izin stasiun angkasa atau BRI mengelola
stasiun angkasa tanpa izin. Perlu adanya perubahan pada Pasal 5 PERMEN No. 37
Tahun 2006, agar ditambahan satu huruf lagi yaitu huruf e yaitu “Izin stasiun
angkasa dapat diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus untuk
keperluan badan usaha milik negara”. Sering kali ditemui adanya layanan yang
merugikan nasabah seperti ATM yang gangguan, mobile banking yang lama
responnya, dan gangguan layanan BRI yang lainnya. Kekurangan tersebut
membuat BRI sebaiknya meprioritaskan pemanfaatan slot orbit 150,5° BT untuk
meningkatkan pelayanan nasabah agar lebih baik lagi, sehingga nasabah dapat
melakukan transaksi dengan cepat dan sedikit gangguan. Isu penyadapan menjadi
suatu hal yang penting mengingat terjadinya penyadapan terhadap Presiden
Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan jika isu tersebut
terjadi lagi pada satelit BRIsat, data BRI termasuk rahasia bank dan juga
informasi yang berkaitan dengan pemerintah akan dapat diketahui oleh pihak lain,
sehingga merugikan BRI sendiri dan pemerintah. | en_US |