Show simple item record

dc.contributor.advisorSetiyawan, Fendi
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorMAHFUDH, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2016-01-28T05:58:57Z
dc.date.available2016-01-28T05:58:57Z
dc.date.issued2016-01-28
dc.identifier.nim100710101123
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72787
dc.description.abstractPerkembangan teknologi membawa dampak besar dalam kehidupan seharihari, terutama dalam berkomunikasi antar subyek hukum. Hal itu telah mengubah cara orang dalam melakukan komunikasi, yang semula dilakukan dengan manual sekarang dilakukan dengan bantuan teknologi. Seseorang melakukan transaksi bisnis masih membutuhkan alat pembayaran dan perantara dalam melakukan pembayaran. Hal perantara dalam melakukan pembayaran, bank memiliki peranan yang penting. Tidak hanya sebagai perantara dalam melakukan pembayaran, sebagai salah satu subyek hukum, bank mempunyai peranan penting dalam menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan kegiatan yang lazim dilakukan bank. Selain itu bank juga dapat melakukan usaha lainnya sesuai Pasal 6 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan asalkan tidak bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Banyak kendala yang dialami lembaga perbankan baik berkaitan dengan nasabah maupun kendala yang dialami bank itu sendiri. Hal itu sebagian besar berkaitan dengan teknologi komunikasi dan informasi. Melihat kondisi geografis Indonesia, penggunaan teknologi satelit untuk keperluan perbankan akan lebih bisa menjangkau seluruh pulau di Indonesia. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk., yang akan meningkatkan pelayanannya yang didukung dengan terus menigkatnya laba BRI untuk memberikan pelayanan dibidang perbankan menggunakan teknologi satelit dalam menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Penggunaan satelit oleh BRI yaitu BRIsat sebagian transpordernya dialokasikan kepada pemerintah. Selain itu slot orbit satelit merupakan sumber kekayaan alam yang terbatas dan tidak boleh adanya yang mengklaim kepemilikan slot orbit oleh suatu negara. Permasalahan ini menarik mengingat kegiatan usaha bank yang lazimnya berkaitan dengan masalah finansial, justru BRI berencana mengelola slot orbit satelit yang pada umunya dikelola oleh penyelenggara telekomunikasi bukan bank. Selain itu, dalam pengelolaannya tentu akan dihadapkan dengan permasalahan-permasalahan mengenai orbit satelit seperti isu penyadapan, perawatan, masalah teknis lain, serta regulasi. Berdasarkan dari latar belakang tersebut penulis mengangkat tiga permasalahan sebagai berikut: 1. Apakah pemanfaatan slot orbit satelit 150.5o BT diatur dalam regulasi di Indonesia; 2. Apakah bentuk pemanfaatan slot orbit satelit 150.5° BT oleh Bank Rakyat Indonesia dalam meningkatkan pelayanan bank di Indonesia; 3. Apa akibat hukum bagi Bank Rakyat Indonesia atas pemanfaatan slot orbit satelit 150.5° BT. Ruang angkasa merupakan suatu ruang diluar bumi yang tidak ada yang mengetahui batasnya. Bulan, planet, bintang, batu-batu angkasa, benda-benda angkasa lainnya (termasuk bagian lain dari ruang angkasa) merupakan sesuatu yang tidak ada yang memiliki dan mengklaim. Orbit satelit merupakan salah satu bagian dari ruang angkasa yang dimanfaatkan sebagai lintasan satelit. Orbit satelit merupakan sumber daya alam yang terbatas (limited resources), ini karena pada lintasan ini memungkinkan satelit dan antena telestrial pada posisi tetap. Regulasi xi pemanfaatan slot orbit satelit didasarkan kepada hukum internasional seperti Outer Space Treaty, 1967 dan hukum nasional yang mengacu pada Undang- Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemanfaatan slot orbit satelit biasanya digunakan untuk menempatkan satelit. BRI sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dibidang perbankan dan akan menjadi penyelenggara telekomunikasi khusus dengan mengelola slot orbit satelit dengan menempatkan satelit BRIsat. Pemanfaatan satelit BRIsat oleh BRI digunakan untuk meningkatkan pelayanan perbankan yang menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Bentuk pemanfaatn tersebut seperti adanya teras kapal yang membantu nelayan yang ada dilaut untuk melakukan transaksi perbankan, adanya teras keliling yang dapat menjangkau masyarakat yang sedang beraktifitas di pasar, dan masyarakat didaerah yang belum terjangkau telekomunikasi terestrial. Selain itu banyak produk BRI yang memanfaatkan telekomunikasi satelit yaitu layanan electronic banking (e-banking) seperti ATM BRI, SMS banking, phone banking, dll. Pemanfaatan satelit untuk meningkatkan pelayan perbankan akan mempunyai akibat hukum yaitu hak BRI dalam pengelolaan satelit BRIsat seperti hak untuk memanfaatkan untuk keperluan sendiri. Kewajiban BRI seperti harus didaftrakannya satelit BRI ke International Telecomunication Union (ITU), wajib melakukan prosedur pendaftaran seperti publikasi, koordinasi, dan notifikasi. Larangan BRI seperti BRI tidak boleh menyelenggarakan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Pasal 5 PERMEN No. 37 Tahun 2006 tidak disebutkan adanya izin kepada penyelenggara telekomunkasi khusus untuk badan hukum. BRI juga mengalokasikan sebagian transpordernya kepada pemerintah. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan untuk memahami dasar hukum yang membuat BRI bisa mengelola stasiun angkasa, apakah pemerintah yang mendapat sebagian alokasi transporder yang memegang izin stasiun angkasa atau BRI mengelola stasiun angkasa tanpa izin. Perlu adanya perubahan pada Pasal 5 PERMEN No. 37 Tahun 2006, agar ditambahan satu huruf lagi yaitu huruf e yaitu “Izin stasiun angkasa dapat diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan badan usaha milik negara”. Sering kali ditemui adanya layanan yang merugikan nasabah seperti ATM yang gangguan, mobile banking yang lama responnya, dan gangguan layanan BRI yang lainnya. Kekurangan tersebut membuat BRI sebaiknya meprioritaskan pemanfaatan slot orbit 150,5° BT untuk meningkatkan pelayanan nasabah agar lebih baik lagi, sehingga nasabah dapat melakukan transaksi dengan cepat dan sedikit gangguan. Isu penyadapan menjadi suatu hal yang penting mengingat terjadinya penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan jika isu tersebut terjadi lagi pada satelit BRIsat, data BRI termasuk rahasia bank dan juga informasi yang berkaitan dengan pemerintah akan dapat diketahui oleh pihak lain, sehingga merugikan BRI sendiri dan pemerintah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPELAYANAN BANKen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMANFAATAN SLOT ORBIT SATELIT 150,5o BUJUR TIMUR OLEH PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN BANK DI INDONESIAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record