TATA CARA PELAKSANAAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA RUMAH DINAS PADA PERUSAHAAN UMUM(PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER
Abstract
Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan
anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber
keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009. Salah satu cara
yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang
bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli Daerah salah satunya
berasal dari Pajak Parkir. Pajak parkir merupakan salah satu faktor yang mendukung
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat dilihat dari pendapatan pajak parkir yang
diterima selalu meningkat setiap tahunnya dan akan berpengaruh terhadap
Pendapatan Asli Daerah tersebut.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi
perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Penghasilan atas sewa
rumah dinas pada perusahaan umum. Tata Cara Pelaksanaan dan Pelaporan Pajak
Penghasilan (PPH), khususnya dari kegiatan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4
ayat 2 tentang Rumah Dinas yang ada di Perumahan Umum Perhutani Jember,
Dengan terbitnya Undang-undang pengenaan pajak penghasilan berupa sewa tanah
dan bangunan perusahaan umum jember diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 29
Tahun 1996 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun
2002, Besarnya PPh yang dipotong adalah sebesar 10% baik atas penghasilan yang
diterima oleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi dari jumlah bruto nilai
persewaan tanah dan atau bangunan.
Collections
- DP-Taxation [889]