Show simple item record

dc.contributor.advisorHandono, Mardi
dc.contributor.advisorKumala Sari, Nuzulia
dc.contributor.authorMULYANTO, IMAM
dc.date.accessioned2016-01-27T08:02:06Z
dc.date.available2016-01-27T08:02:06Z
dc.date.issued2016-01-27
dc.identifier.nim100710101331
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/72627
dc.description.abstractPerkembangan kehidupan yang berlangsung cepat terutama di bidang perekonomian, industri dan teknologi membuat manusia berfikir inovatif, hal ini dibuktikan dengan banyaknya seseorang atau kelompok yang menghasillkan karya-karya cipta dari hasil olah kerja atau kemampuan intelektual dan hal tersebut memerlukan suatu perlindungan hukum. Pemberian perlindungan hukum yang semakin efektif terhadap KI (Kekayaan lntelektual) khususnya di bidang hak cipta (Copyright) yang di dalamnya terkandung hak-hak eksploitasi dan hak-hak moral perlu lebih ditingkatkan. Peningkatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan iklim lebih baik bagi berkembangnya teknologi yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Demikian halnya dengan karya cipta seni rupa gambar dalam hal ini berupa sketsa yang masih belum mendapat perhatian lebih dari masyarakat luas dan cenderung dipandang sebelah mata. Terlebih lagi pada perkembangannya, media untuk menyebarkan dan mengumumkan hasil karya sangatlah mudah dan yang paling populer pada saat ini adalah media internet atau website. Lemahnya perlindungan hukum KI di khawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi dan kepentingan komersialisasi yang tidak bertanggung jawab. Rumusan Masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah (1) Apakah setiap karya cipta sketsa yang diunggah di website mendapatkan perlindungan hukum? (2) Apa akibat hukum dari pengunduhan karya cipta sketsa yang diunggah di website? (3) Apa upaya hukum yang dapat ditempuh bagi pencipta sketsa jika terjadi suatu sengketa terhadap karya cipta sketsa yang diunggah di website? Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi di masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran yang diharapkan akan bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan penyusunan skripsi ini yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Kesimpulan dari skripsi ini adalah setiap karya cipta yang diunggah di website belum tentu mendapatkan perlindungan hukum, karena berdasarkan pasal 50 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan “setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum dan keamanan negara”. Berdasarkan pasal tersebut dapat penulis artikan bahwa setiap karya cipta yang hendak diunggah di website harus memperhatikan pasal tersebut. karena Pelanggaran terhadap karya cipta sketsa bisa terjadi dimana saja termasuk karya cipta sketsa yang diunggah di website hal ini terjadi karena kurang sadarnya sebagian pihak tak bertanggung jawab dan juga padanya pihak xiii yang menggunakan karya cipta orang lain untuk kepentingan pribadi dan terlebih mengkomersialkannya sehingga hal tersebut dapat merugikan pencipta aslinya. Maka diperlukan suatu bentuk perlindungan diantaranya adalah perlindungan hukum preventif yang merupakan sebuah bentuk perlindungan yang mengarah pada tindakan yang bersifat pencegahan. Dan perlindungan hukum secara represif adalah dengan penetapan sanksi hukum. Penyelesaian sengketa dibagi menjadi 2 (dua) cara yaitu melalui litigasi dan non litigasi (negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase) yang merupakan penyelesain secara musyawarah antara pihak yang bersengketa sendangkan jalur litigasi penyelesaiannya berdasarkan Undang- Undang Hak Cipta, yang mengatur tentang ketentuan-ketentuan yang cukup memadai tentang penyelesaian sengketa secara perdata dengan gugatan ganti rugi oleh pemengang Hak Cipta atas pelanggaran Hak Ciptanya kepada Pengadilan Niaga. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu perlunya pendidikan hukum dan sosialisasi aturan-aturan hukum kepada masyarakat, penegakan hukum di bidang KI dapat dilakukan dengan lebih maksimal pemerintah hendaknya lebih mensosialisasikan lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mempunyai peluang pengembangan dan pelembagaan untuk diterapkannya metode perundingan ini dalam menyelesaikan sengketa. Perlunya penyuluhan hukum mengenai pemahaman tentang prosedur pendaftaran secara rinci, mencakup manfaat, proses, persyaratan dalam pendaftaran Hak Cipta khususnya karya cipta sketsa yang dilaksanakan oleh pihak yang pemerintah dalam hal ini adalah pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKARYA CIPTA SKETSAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYA CIPTA SKETSA YANG DIUNGGAH DI WEBSITEen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record